Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Terapkan Pola Kerja Fleksibel ASN Mulai 1 April 2026, Produktivitas Tetap Diawasi
Oleh : Redaksi
Rabu | 01-04-2026 | 10:08 WIB
asn-whf.jpg Honda-Batam
Penerapan skema kerja fleksibel berupa bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional sebagai strategi menghadapi dinamika global sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien, produktif, dan berbasis digital.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk penerapan skema kerja fleksibel berupa bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Pengaturan teknis akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan pengawasan kinerja yang ketat agar produktivitas ASN tetap terjaga. "Evaluasi kinerja ASN akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi secara berkala. Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN," ujar Rini dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, pengawasan harus semakin diperketat seiring perubahan pola kerja tersebut. Menurutnya, kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pemanfaatan sistem informasi, baik di tingkat instansi maupun nasional, menjadi kunci dalam memastikan efektivitas kebijakan ini. Sistem tersebut akan digunakan untuk memantau kehadiran hingga pelaporan kinerja pegawai secara objektif.

"Melalui sistem informasi yang terintegrasi, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai kondisi global saat ini sebagai momentum untuk mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan. "Situasi global bukan hambatan, melainkan peluang untuk mengakselerasi perubahan menuju pola kerja yang lebih modern dan efisien melalui prioritas dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga," kata Airlangga.

Ia menjelaskan, pemerintah mengalihkan anggaran dari belanja yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial, ke program yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong efisiensi mobilitas ASN, pengurangan perjalanan dinas, serta percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.

Pemerintah memastikan bahwa sektor pelayanan publik dan bidang strategis tetap menjalankan aktivitas secara langsung di kantor maupun lapangan.

Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian budaya kerja nasional ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.

Editor: Gokli