Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Jamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Putusan Bebas
Oleh : Irawan
Selasa | 31-03-2026 | 10:48 WIB
komisi-iii.jpg Honda-Batam
RDPU di Kompleks Parlemen, Senin (30/3/2026) dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri lintas fraksi serta sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan industri kreatif. (DPR RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu serta mendorong majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (30/3/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri lintas fraksi serta sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan industri kreatif.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal. "Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan dengan memperhatikan fakta persidangan dan rasa keadilan di masyarakat.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan, dengan menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif," katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif. Amsal diketahui dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, terkait proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa.

Dalam RDPU, Amsal yang mengikuti rapat secara daring menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang dijalani. Ia mengaku awalnya diperiksa sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

"Saya dipanggil sebagai saksi, tetapi pada 19 November 2025 langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal saya tidak pernah diperiksa terkait dugaan kerugian negara tersebut," ujar Amsal.

Ia juga mempertanyakan temuan dugaan mark-up dalam proyek yang dikerjakannya. Menurutnya, sejumlah komponen pekerjaan kreatif seperti ide, penyuntingan, hingga pengisian suara dinilai nol rupiah oleh auditor.

"Komponen seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing dianggap nol rupiah. Padahal itu bagian dari kerja kreatif yang memiliki nilai," ucapnya.

Amsal menegaskan dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai pelaku ekonomi kreatif untuk bertahan di masa pandemi. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan.

"Saya hanya mencari keadilan. Saya khawatir jika kasus seperti ini terjadi, pelaku ekonomi kreatif akan takut bekerja sama dengan pemerintah," katanya.

Komisi III DPR dalam kesimpulan rapat juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penanganan perkara. Penegakan hukum diharapkan tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pengembalian kerugian negara serta dampaknya terhadap iklim industri kreatif.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat atas lima poin kesimpulan rapat tersebut sebagai rekomendasi dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Editor: Surya