Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Karimun Sosialisasi Penanganan Orang Asing Terdampak Perang di Timur Tengah
Oleh : Freddy
Senin | 30-03-2026 | 19:28 WIB
Sosialisasi-Imigrasi-Karimu.jpg Honda-Batam
Kegiatan sosialisasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun terkait penanganan orang asing terdampak pembatalan dan pengalihan akibat situasi keamanan di Timur Tengah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menggelar sosialisasi penanganan terhadap orang asing yang terdampak pembatalan dan pengalihan penerbangan internasional akibat situasi keamanan kawasan Timur Tengah, Senin (30/3/2026).

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh peserta dari perwakilan perusahaan dan insan media dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid.

Dwi menyampaikan bahwa situasi yang terjadi saat ini di kawasan Timur Tengah yang tentunya tidak hanya berdampak kepada Bahan Bakar Minyak (BBM) tetapi juga berdampak kepada yang lainnya termasuk kepada orang asing.

"Di Karimun mungkin tidak berefek langsung secara signifikan seperti yang terjadi di Bali dan Jakarta, tapi paling tidak melalui sosialisasi ini, pihak perusahaan bisa dapat mengetahui dan memahami terkait kebijakan izin tinggal bagi orang asing yang terdampak pembatalan dan pengalihan akibat situasi geo politik kawasan timur Tengah," ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Lalitalkim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Ihkwan Rezki dalam paparannya menjelaskan dengan geo politik yang terjadi di kawasan Timur Tengah saat ini menyebabkan banyaknya terjadi pembatalan penerbangan sehingga terdampak kepada orang asing yang ada di wilayah Indonesia.

Untuk itu, Dirjen Imigrasi memberikan kebijakan izin tinggal orang asing keadaan terpaksa (ITKT) bagi para penumpang yang tidak dapat kembali ke negaranya yang disebabkan maskapai penerbangan pesawat tidak bisa memberangkatkan.

"Maka orang asing tersebut diberikan izin tinggal dan orang asing itu tidak over stay di Indonesia serta tidak dikenakan biaya," ungkap Ihkwan.

Adapun yang menjadi dasar hukum yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 651) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 186).

Kemudian Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 867).

Selain itu Surat Edaran Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Penanganan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang Telah Melalui Pemeriksaan Keluar namun Harus Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia.

Terakhir, Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 tentang Penanganan Terhadap Orang Asing yang Terdampak Pembatalan atau Pengalihan Penerbangan Internasional

Tata cara pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yakni pertama Orang Asing atau penjamin Orang Asing yang terdampak dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan pengajuan permohonan ITKT.

Selanjutnya yang kedua yakni pengajuan permohonan ITKT dilakukan secara manual oleh petugas imigrasi dan berikutnya yang ketiga Orang Asing atau penjamin Orang Asing yang terdampak dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan pengajuan permohonan ITKT.

Dan selanjutnya pihak kantor Imigrasi akan menerbitkan ITKT kepada orang asing yang terdampak dengan masa tinggal selama 30 hari dan tarif biaya beban Rp 0 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi dimaksud, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

Ikhwan Rezki mengatakan bagi orang asing yang terdampak tersebut akan diberikan izin tinggal selama 30 hari dan izin tinggal tersebut dapat diperpanjang kembali dengan catatan penerbangan ke negara tersebut memang tidak dapat diberangkatkan dengan melampirkan surat keterangan dari pihak maskapai dan pihak Otoritas Bandara

"Kita menghimbau kepada seluruh penanggung jawab orang asing yang terdampak akibat kondisi tersebut untuk melakukan pelaporan secara berkala kepada petugas imigrasi," tutup Ikhwan.

Editor: Yudha