Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalur Gelap PMI ke Malaysia Tersingkap di PN Batam, Dua Perempuan Nyaris Dikirim Jadi ART Tanpa Dokumen
Oleh : Redaksi
Senin | 30-03-2026 | 19:08 WIB
Penyalur-TKI-Ilegal.jpg Honda-Batam
Terdakwa Zul Amri didampingi Penasihat hukumnya, Agus Cik Saat Menjalani Sidang di PN Batam, Senin (30/3/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal kembali tersingkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 30/3/2026. Dua perempuan asal Jawa Barat nyaris diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Di balik rencana itu, nama terdakwa Zul Amri muncul sebagai penghubung di lapangan.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama anggota majelis Tri dan Verdian Martin, jaksa penuntut umum Muhammad Arfian menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Kesaksiannya membuka alur perekrutan yang rapi, tapi melanggar hukum.

"Korban ada dua orang dari Jawa Barat. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia," kata saksi di hadapan majelis hakim.

Menurut saksi, Zul Amri berperan menjemput kedua korban setibanya di Batam, lalu menempatkan mereka di sebuah penginapan di kawasan Batu Ampar. Dari sana, proses pemberangkatan disiapkan. Keduanya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji sekitar Rp 6 juta per bulan. Namun, janji itu berdiri di atas jalur ilegal.

Jaksa mengurai, skema bermula dari unggahan lowongan kerja di status WhatsApp milik seorang perempuan bernama Yulia, yang kini masuk daftar pencarian orang. Salah satu korban, Ai Siti Rodiah, merespons tawaran tersebut. Ia kemudian mengajak Sri Handayani Lestari ikut serta.

Keduanya berangkat ke Batam pada 10 Desember 2025. Setibanya di kota itu, mereka langsung diarahkan untuk menghubungi Zul Amri. Terdakwa lalu menjemput dan membawa mereka ke penginapan Hasby Kost di Sei Jodoh.

Keesokan harinya, proses mulai bergerak. Zul Amri membawa salah satu korban ke kantor imigrasi untuk pengurusan paspor. Namun, sebelum rencana itu berlanjut, aparat kepolisian keburu mengendus aktivitas mencurigakan tersebut.

Dua anggota Polsek Batu Ampar, David Jonathan Piri dan Chery Alpresco, mengamankan kedua korban. Dari hasil interogasi, terungkap rencana pemberangkatan ke Malaysia dilakukan secara non-prosedural tanpa dokumen dan mekanisme resmi sebagaimana diatur undang-undang.

Sehari kemudian, polisi menangkap Zul Amri di kediamannya di kawasan Batam Kota.

Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki kewenangan menempatkan pekerja migran ke luar negeri. Ia juga tidak melengkapi para calon pekerja dengan dokumen wajib, pelatihan, maupun uji kompetensi.

"Perbuatan terdakwa merupakan penempatan pekerja migran secara ilegal," ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

Atas perbuatannya, Zul Amri didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, junto Pasal 55 KUHP.

Meski rangkaian peristiwa itu terurai jelas di persidangan, terdakwa tak membantah. Melalui penasihat hukumnya, Agus Cik, ia memilih menunda perlawanan.

"Kami tidak membantah keterangan dari kedua saksi. Bantahan itu akan kami sampaikan dalam pembelaan nantinya," kata Agus.

Sidang pun ditutup dengan penundaan. Majelis hakim memberi waktu satu pekan kepada JPU untuk menghadirkan saksi lanjutan. Sementara itu, satu nama yang disebut sebagai pengendali awal perekrutan, Yulia, masih buron.

Editor: Yudha