Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKN Tegaskan Isu Status Baru PPPK Hoaks, Masyarakat Diminta Cek Sumber Resmi
Oleh : Redaksi
Senin | 30-03-2026 | 12:48 WIB
waspada-hoaks1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tidak benar atau hoaks.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang beredar dalam unggahan Facebook yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan judul "PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti".

"Informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar. BKN tidak pernah menerbitkan pernyataan mengenai adanya status baru bagi PPPK," ujar Wisudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status ASN hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. "Sesuai regulasi, tidak ada skema status lain di luar PNS dan PPPK," jelasnya.

Wisudo juga menambahkan, terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang beredar di media sosial. "Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BKN maupun instansi pemerintah lainnya," pungkasnya.

Editor: Gokli