Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenperin Perkuat Perizinan Lingkungan Industri, Dorong Daya Saing dan Investasi Berkelanjutan
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-03-2026 | 15:28 WIB
Permenperin-2.jpg Honda-Batam
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 di Surabaya, Kamis (19/3/2026). (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri nasional melalui pembenahan tata kelola perizinan, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.

Kebijakan ini selaras dengan penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta visi pembangunan nasional Asta Cita yang menitikberatkan pada penguatan sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa penguatan perizinan lingkungan menjadi faktor krusial, terutama bagi industri yang beroperasi di kawasan industri. "Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi kunci, khususnya bagi industri di kawasan industri. Selain melindungi lingkungan, hal ini juga meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta memperlancar proses perizinan bagi tenant industri," ujar Faisol dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 di Surabaya, Kamis (19/3/2026).

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mendorong penyesuaian ketentuan teknis, termasuk penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci bagi industri di kawasan industri.

Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 juga menjadi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya guna memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Syahroni Ahmad selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional serta Winardi. Acara ini turut dihadiri perwakilan pengelola kawasan industri dan tenant industri di Provinsi Jawa Timur.

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) berperan merumuskan dan menjalankan kebijakan pengembangan kawasan industri. Upaya ini ditujukan untuk menciptakan kawasan industri yang tertata, kompetitif, dan mampu menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari pelaku industri. Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, menyampaikan komitmen pihaknya dalam membantu tenant memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

"Bagi kami, RKL-RPL rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar," ujar Rizka.

Melalui sosialisasi ini, Kemenperin berharap tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah, pengelola kawasan, serta pelaku usaha terkait mekanisme perizinan lingkungan hidup. Integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko juga diharapkan mampu mempercepat proses perizinan yang transparan dan akuntabel.

"Pemahaman yang selaras menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal, sehingga proses perizinan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan industri nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing," pungkas Faisol.

Editor: Gokli