Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Remisi Lebaran 2026 untuk 155.908 Warga Binaan Hemat Anggaran Negara hingga Rp 109,2 Miliar
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-03-2026 | 11:08 WIB
Remisi-Lebaran-2026.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah kepada 155.908 warga binaan berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan makan di lembaga pemasyarakatan. Potensi penghematan anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 109,26 miliar.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat, total penerima remisi terdiri atas 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat pembinaan. "RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan, tetapi juga efisiensi anggaran negara. "Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan yang mencapai Rp 109.261.845.000," kata Agus.

Secara rinci, dari total narapidana penerima remisi, sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 1.143 orang menerima RK II atau langsung bebas. Adapun pada kelompok anak binaan, sebanyak 1.104 orang mendapatkan PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa penerima terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat dengan 18.335 orang, disusul Sumatera Utara sebanyak 15.621 orang, dan Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.

"Pemberian RK dan PMP Khusus ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab," ujar Mashudi.

Pemerintah berharap kebijakan remisi ini tidak hanya mendorong proses reintegrasi sosial, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan secara berkelanjutan.

Editor: Gokli