Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadapi Investigasi USTR, RI Siapkan Strategi Jawab Isu Overkapasitas dan Tenaga Kerja Paksa
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-03-2026 | 14:48 WIB
Jubir-Haryo2.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia bersiap menghadapi penyelidikan dagang yang dilakukan United States Trade Representative melalui mekanisme Pasal 301, menyusul dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat pascaputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act.

Penyelidikan tersebut menyasar kebijakan dan praktik ekonomi negara mitra, termasuk Indonesia, yang diduga berkaitan dengan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) di sektor manufaktur serta dugaan lemahnya penegakan larangan impor barang hasil tenaga kerja paksa.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah telah mengantisipasi proses investigasi tersebut sejak awal, termasuk menyiapkan berbagai persyaratan dan argumentasi yang diperlukan. "Oleh karena itu, pemerintah berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan dalam investigasi ini akan dipersiapkan dengan baik. Kedua isu tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)," ujar Haryo, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, langkah utama saat ini adalah memastikan Indonesia memiliki dasar hukum dan kebijakan yang kuat untuk menjawab tudingan tersebut, sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional.

Dalam menghadapi investigasi USTR, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga dan asosiasi terkait telah melakukan konsolidasi guna menyelaraskan data dan masukan yang akan disampaikan. "Kami memandang perlu pembentukan tim koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini, sekaligus melakukan konsultasi dengan USTR. Diharapkan proses konsultasi dapat berjalan lebih cepat dengan didukung bukti implementasi regulasi yang telah kita jalankan," jelasnya.

Tim tersebut akan menyiapkan pembelaan berbasis analisis hukum, regulasi, dan data empiris. Pemerintah juga akan menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki aturan terkait praktik antidumping, countervailing, serta larangan tenaga kerja paksa, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia tetap berada dalam koridor aturan perdagangan global. "Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor tidak menyalahi aturan WTO selama tidak terdapat praktik dumping maupun perdagangan tidak adil lainnya seperti predatory pricing," tegas Haryo.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat posisi Indonesia dalam proses investigasi sekaligus menjaga keberlanjutan kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat dan negara mitra lainnya.

Editor: Gokli