Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IPO Tak Menghilangkan Kendali Pendiri, Kunci Ada pada Struktur Kepemilikan
Oleh : Aldy
Selasa | 17-03-2026 | 11:08 WIB
IPO.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kekhawatiran kehilangan kendali perusahaan masih menjadi salah satu alasan utama sejumlah pelaku usaha menunda langkah melakukan Initial Public Offering (IPO). Tidak sedikit pendiri perusahaan yang menilai keputusan melantai di bursa berpotensi mengurangi peran mereka dalam menentukan arah bisnis.

Namun, dalam praktiknya, IPO tidak serta-merta menghilangkan posisi pengendali perusahaan. Kendali korporasi justru lebih ditentukan oleh struktur kepemilikan saham dan distribusi hak suara yang dirancang sejak awal, bukan semata-mata oleh status perusahaan terbuka.

Data IPO di Indonesia selama 25 tahun terakhir menunjukkan bahwa rata-rata saham yang dilepas ke publik berada di kisaran sekitar 25 persen. Artinya, sekitar 75 persen saham umumnya masih dimiliki pemegang saham lama, termasuk pendiri atau keluarga pemilik perusahaan.

Dengan komposisi tersebut, pemegang saham lama tetap memiliki mayoritas hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga masih dapat menentukan arah strategis perusahaan.

Regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan juga mendefinisikan pengendali sebagai pihak yang memiliki lebih dari 50 persen saham atau pihak lain yang memiliki kemampuan menentukan kebijakan strategis perusahaan. Dengan demikian, kendali perusahaan lebih ditentukan oleh struktur kepemilikan dan hak suara, bukan karena perusahaan berstatus terbuka.

Sejumlah perusahaan keluarga besar di Indonesia telah lebih dahulu melantai di Bursa Efek Indonesia namun tetap berada di bawah kendali pendirinya. Hal tersebut dimungkinkan karena struktur penawaran saham dan komposisi kepemilikan telah dirancang secara strategis sebelum IPO dilakukan.

Tata Kelola Lebih Transparan

Selain kekhawatiran kehilangan kendali, sebagian pelaku usaha juga menilai bahwa perusahaan terbuka akan menghadapi pembatasan dalam pengambilan keputusan karena kewajiban keterbukaan informasi dan pengawasan yang lebih ketat.

Padahal, perusahaan publik memang diwajibkan menerapkan standar tata kelola yang lebih tinggi, seperti keberadaan komisaris independen, pembentukan komite audit, serta keterbukaan informasi kepada publik. Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan bagi pemegang saham.

Dengan tata kelola yang lebih baik, proses bisnis perusahaan dinilai menjadi lebih terstruktur dan transparan. Selain itu, risiko usaha dapat lebih terkelola dan akses terhadap sumber pendanaan menjadi lebih luas.

Perencanaan yang matang menjadi faktor utama agar kendali perusahaan tetap terjaga setelah IPO. Struktur kepemilikan saham, porsi saham yang dilepas ke publik, komposisi direksi dan komisaris, hingga kesiapan internal perusahaan perlu dirancang secara strategis sebelum penawaran umum dilakukan.

Dengan persiapan tersebut, IPO dapat menjadi instrumen pertumbuhan tanpa harus mengorbankan kendali perusahaan. Bahkan, status perusahaan terbuka dapat meningkatkan reputasi, kredibilitas, serta akses terhadap pendanaan jangka panjang.

Momentum Pasar Modal

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Jumlah investor pasar modal tercatat telah melampaui 21 juta Single Investor Identification (SID). Sementara itu, jumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia telah menembus lebih dari 900 emiten.

Aktivitas IPO di Indonesia juga tercatat konsisten menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan ASEAN dalam beberapa periode terakhir. Kondisi ini menunjukkan pasar modal nasional sedang berada pada fase ekspansi dengan basis investor yang semakin luas serta likuiditas yang meningkat.

Program Persiapan IPO

Untuk membantu perusahaan mempersiapkan diri menuju IPO, Bursa Efek Indonesia menghadirkan program IDX Incubator. Program ini memberikan pendampingan kepada perusahaan yang berencana melantai di bursa melalui rangkaian edukasi mengenai tata kelola, struktur modal, dokumentasi, serta pemahaman regulasi.

Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Listyorini Dian Pratiwi, mengatakan IPO bukan sekadar langkah untuk menghimpun dana, tetapi juga proses transformasi bisnis yang membutuhkan persiapan menyeluruh. "IPO bukan sekadar aksi korporasi untuk menghimpun dana, tetapi proses transformasi bisnis menjadi institusi yang lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan. Melalui IDX Incubator, kami ingin membantu perusahaan mempersiapkan fondasi tersebut secara bertahap dan terstruktur," ujar Listyorini.

Ia menambahkan, salah satu fokus utama program tersebut adalah membantu pelaku usaha memahami bahwa kendali perusahaan tetap dapat dipertahankan meskipun telah menjadi perusahaan terbuka. "Banyak pelaku usaha khawatir kehilangan kendali setelah IPO. Padahal, dengan perencanaan struktur kepemilikan yang tepat dan tata kelola yang baik, perusahaan tetap dapat menjaga arah strategisnya. Justru dengan menjadi perusahaan terbuka, kredibilitas dan daya saing perusahaan akan semakin kuat," katanya.

BEI juga mengingatkan bahwa persiapan IPO idealnya dilakukan dua hingga tiga tahun sebelum perusahaan benar-benar melantai di bursa. Saat ini, pendaftaran program IDX Incubator dibuka hingga 8 Maret 2026 bagi perusahaan yang ingin mulai menata struktur kepemilikan, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kesiapan internal sebelum masuk ke pasar modal melalui mekanisme IPO.

Editor: Gokli