Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendikdasmen Relaksasi Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN Tahun 2026
Oleh : Redaksi
Senin | 16-03-2026 | 12:28 WIB
honorer-guru.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, khususnya di daerah yang masih menghadapi keterbatasan fiskal sehingga belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor pendidik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui kebijakan tersebut, sekolah diberikan relaksasi terbatas untuk menggunakan Dana BOSP dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Relaksasi penggunaan dana tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai masa transisi. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama untuk mengalokasikan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang memerlukan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan keterangan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen peningkatan penganggaran sektor pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Kementerian juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencapai tujuan utama menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan kebijakan relaksasi ini diambil agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal. "Yang paling utama bagi kami adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal. Oleh karena itu, relaksasi penggunaan Dana BOSP ini diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan," ujar Abdul Mu'ti.

Ia menambahkan kebijakan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia, sekaligus mendorong pemerintah daerah memperkuat penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.

Editor: Gokli