Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Sidak Pasar di 7 Daerah, Pantau Harga dan Pasokan Pangan Jelang Lebaran
Oleh : Rerdaksi
Jum\'at | 13-03-2026 | 08:48 WIB
1303_kppu-sidak-pasar-ramadan.jpg Honda-Batam
KPPU melakukan sidak harga dan pasokan bahan pokok secara serentak di tujuh daerah pada Senin (9/3/2026). (Foto: Humas KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan pasokan bahan pokok secara serentak di tujuh daerah pada Senin (9/3/2026). Langkah ini dilakukan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, guna memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pangan selama Ramadan.

Pemantauan dilakukan di sejumlah kota, di antaranya Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta. Kegiatan tersebut juga bertujuan mengawasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi komoditas pangan.

Dari hasil sidak di berbagai pasar tradisional, KPPU menilai secara umum pasokan bahan pokok masih aman. Meski demikian, beberapa komoditas tercatat mengalami kenaikan harga yang dipengaruhi meningkatnya permintaan selama Ramadan dan menjelang Lebaran.

Di Medan, KPPU meninjau Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Hasilnya menunjukkan stok bahan pokok relatif mencukupi dengan harga yang bervariasi. Harga daging ayam ras berada di kisaran Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram, masih di atas harga acuan pemerintah sekitar Rp40.000 per kilogram. Sementara itu, harga sejumlah komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru menurun karena pasokan yang cukup.

Pemantauan juga dilakukan di Provinsi Lampung bersama pemerintah daerah. Secara umum harga pangan dinilai masih relatif stabil, meskipun beberapa komoditas di ritel modern tercatat melebihi harga acuan pemerintah, seperti daging ayam ras Rp45.000 per kilogram, bawang putih Rp39.500 per kilogram, dan bawang merah Rp52.000 per kilogram. Di pasar tradisional, harga cabai rawit dan beras medium mengalami kenaikan, namun ketersediaannya dipastikan masih mencukupi hingga Lebaran.

Di Bandung Raya, mayoritas harga bahan pokok tercatat stabil. Namun, harga cabai rawit merah masih tinggi, yakni sekitar Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram. Selain itu, harga minyak goreng rakyat Minyakita mencapai Rp19.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Pedagang mengaku harga dari pemasok sudah tinggi sehingga sulit menjual sesuai ketentuan pemerintah.

Sidak di Surabaya dilakukan di Pasar Wonokromo bersama Polda Jawa Timur, Dinas Perdagangan, Bulog, dan pengelola pasar daerah. Secara umum stok pangan dinilai cukup, meski terdapat kenaikan harga pada sejumlah komoditas seperti cabai rawit merah serta harga minyak goreng yang masih berada di atas HET di beberapa pasar.

Sementara di Makassar, KPPU memantau harga bahan pokok di Pasar Terong bersama Bank Indonesia, Bulog, dan dinas terkait. Beberapa komoditas seperti ayam potong, telur, dan cabai rawit merah mengalami kenaikan harga, namun masih dalam batas wajar. Ayam potong dijual sekitar Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor dengan berat 1,9-2 kilogram, sedangkan telur ayam ras sekitar Rp58.000 per rak.

KPPU juga mencatat adanya peningkatan permintaan terhadap ayam dan telur yang diduga berkaitan dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, pedagang memastikan pasokan bahan pokok masih aman dan belum ditemukan indikasi penahanan barang oleh distributor.

Di Yogyakarta, sidak dilakukan di Pasar Kranggan bersama Dinas Perdagangan DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hasilnya, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, terutama cabai rawit merah yang mencapai Rp90.000 per kilogram dari sebelumnya Rp60.000 per kilogram pada awal tahun. Kenaikan ini dipicu gangguan pasokan akibat curah hujan tinggi serta meningkatnya permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Selain memantau harga, KPPU juga menemukan praktik penjualan bersyarat (tying-in) dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di sejumlah daerah. Di Lampung, pembeli diwajibkan membeli produk lain untuk mendapatkan Minyakita. Di Kota Metro misalnya, konsumen harus membeli satu truk produk tambahan untuk memperoleh 40 karton Minyakita.

Praktik serupa juga ditemukan di Bandar Lampung, di mana pembeli harus membeli lima karton minyak goreng merek lain untuk mendapatkan satu karton Minyakita.

Di Kalimantan Timur, kondisi serupa juga terjadi. Berdasarkan pemantauan di pasar tradisional Balikpapan dan Samarinda, pedagang yang ingin mendapatkan Minyakita dari distributor diminta membeli minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal. Hal ini menyebabkan pedagang menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen sebagai bentuk subsidi silang.

KPPU menegaskan akan terus melakukan pemantauan harga dan distribusi bahan pokok hingga menjelang Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pasokan tetap stabil sekaligus mencegah praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Masyarakat juga diimbau untuk berbelanja secara bijak dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

Edditor: Gokli