Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Idulfitri 1447 H, Pegawai Dilarang Terima Bingkisan
Oleh : Redaksi/Alex
Kamis | 12-03-2026 | 14:28 WIB
ams-bp.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai BP Batam sebagai langkah memperkuat integritas sekaligus mencegah praktik gratifikasi saat momentum hari besar keagamaan.

Kebijakan ini juga selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta maupun menerima gratifikasi menjelang Idulfitri.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif agar seluruh pegawai tetap menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.

"Momentum Hari Raya Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi," ujar Amsakar.

Dalam edaran tersebut, pegawai BP Batam juga diimbau untuk merayakan Idulfitri secara sederhana dan tidak berlebihan, serta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar. Selain itu, pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.

BP Batam juga meminta seluruh pegawai segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik gratifikasi. Laporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Tim UPG akan melakukan pemantauan secara intensif terhadap potensi gratifikasi di lingkungan BP Batam menjelang Idulfitri 2026.

Amsakar menambahkan, komitmen pencegahan gratifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban pegawai wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi," tegasnya.

Editor: Gokli