Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cemburu Mantan Punya Pacar Baru, Pria di Batam Bunuh Eks Kekasih Sesama Jenisnya
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 11-03-2026 | 16:48 WIB
Kasus-Pembunuhan11.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono pimpin ekspose kasus pembuhunan pacar sesama jenis di Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial MY (30) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tega menghabisi nyawa mantan kekasih sesama jenisnya, AS (21), karena cemburu korban memiliki pasangan baru. Setelah melakukan pembunuhan di sebuah rumah kawasan Nongsa, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/3/2026). Tersangka disebut sudah merencanakan aksinya sejak pagi dengan mengikuti korban ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar.

"Awalnya tersangka mengikuti korban ke minimarket di kawasan Batu Besar sekitar pukul 08.00 WIB dengan niat untuk membunuh. Namun karena di lokasi ramai warga, niat tersebut diurungkan," kata Anggoro, Rabu (11/3/2026).

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencari korban setelah melihat korban keluar rumah. Dalam perjalanan menuju lokasi, tersangka mengambil sebatang kayu yang terdapat paku serta sebuah batu besar.

Tersangka kemudian menuju rumah milik seorang pria berinisial AB di Perumahan Family Dream, Nongsa. Saat itu, korban AS dan AB diketahui sedang berkemas untuk pindah kos.

Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di kamar sebelah. Dari sana, ia mengintip dan melihat korban AS dan AB sedang berpelukan. Hal itu membuat tersangka semakin emosi hingga akhirnya memutuskan melakukan pembunuhan.

"Tersangka keluar dari kamar lalu memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku sebanyak satu kali hingga kayu tersebut patah," ujarnya.

Korban AS dan AB sempat melakukan perlawanan. Namun saat AB mulai oleng, tersangka MY langsung menikam punggung AS menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya.

"Penusukan dilakukan sebanyak dua kali. Tersangka juga kembali mencoba menusuk korban, namun pisau sempat ditahan oleh AB menggunakan tangannya," kata Anggoro.

AB kemudian keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Sementara itu, tersangka kembali menyerang AS hingga pisau tertancap di kepala korban.

"Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri dari lokasi dan memesan ojek online. Ia kemudian meminta diantar ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri," ujarnya.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan AS telah meninggal dunia, sementara AB mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri. Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk penanganan medis dan proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa cemburu. Tersangka diketahui tidak terima karena korban telah memiliki pasangan baru.

"Tersangka MY dan korban AS merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Tersangka cemburu karena korban memiliki pasangan baru," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Yudha