Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam dan Bank Jatim Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 04-03-2026 | 18:28 WIB
Kejari-Bank-Jatim1.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, I Wayan Wiradarma dan pimpinan Bank Jatim Cabang Batam saat menandatangani perjanjian kerja sama di Kantor Kejari Batam, Rabu (4/3/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Batam terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa hukum sekaligus memperkuat tata kelola yang akuntabel.

Penandatanganan dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Vicon Lantai 4 Kejari Batam.

Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma bersama pimpinan Bank Jatim Cabang Batam.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam Dimas Purnama Putra, Kasubsi Pertimbangan Hukum Fitri Dafpriyeni, Vice President Pemulihan dan Penagihan Kredit Bank Jatim Cabang Batam Firman Iswahyudi, serta Pimpinan Cabang Wahid Fitrian.

Kasi Datun Kejari Batam Dimas Purnama Putra menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Melalui perjanjian ini, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan perdata dan tata usaha negara," ujar Dimas.

Menurut dia, kerja sama tersebut bertujuan mendukung penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien, termasuk dalam hal penagihan atau pemulihan aset apabila dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan pemantauan untuk mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat timbul dalam proses penanganan perkara.

"Kami akan bersinergi dengan bidang Datun untuk memantau serta mencegah potensi konflik atau permasalahan hukum yang berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah," kata Priandi.

Kegiatan penandatanganan berakhir sekitar pukul 14.30 WIB dan berlangsung lancar. Kedua pihak menyatakan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kerja sama ini, Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Editor: Yudha