Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ancaman Pidana serta Denda hingga Rp 15 Miliar Mengintai Pelaku Penimbunan DAS dan Cut and Fill Tanpa Izin
Oleh : Aldy
Rabu | 04-03-2026 | 12:08 WIB
GG-DAS.jpg Honda-Batam
Aktivitas PT Golden Goodwill di kawasan Tanjung Piayu. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan cut and fill tanpa izin tidak hanya berisiko sanksi administratif, tetapi juga terancam pidana penjara dan denda miliaran Rupiah. Sejumlah regulasi mengatur tegas pelanggaran di bidang lingkungan hidup, sumber daya air, hingga tata ruang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki persetujuan lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk kegiatan tanpa dokumen lingkungan atau yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin. Selain itu, pelaku dapat dijerat pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar, bergantung pada tingkat kerusakan dan unsur kesengajaan.

Dari aspek sumber daya air, ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Regulasi ini melarang perubahan alur, fungsi, atau sempadan sungai tanpa izin, termasuk penimbunan atau penguasaan badan sungai secara ilegal. Pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, disertai perintah pemulihan fungsi sungai.

Sementara itu, dalam konteks tata ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembangunan tanpa izin pemanfaatan ruang dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, serta sanksi pembongkaran bangunan.

Apabila kegiatan dilakukan di kawasan hutan atau lindung, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti merusak kawasan hutan.

Terkait dugaan aktivitas penimbunan DAS dan cut and fill di Tanjung Piayu, BP Batam menegaskan tidak pernah menerbitkan izin atas kegiatan yang dikaitkan dengan PT Golden Goodwill.

Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan penghentian aktivitas. "Perihal aktivitas penimbunan oleh PT Golden Goodwill di Tanjung Piayu, dapat kami sampaikan bahwa BP Batam tidak mengeluarkan izin atas aktivitas tersebut dan telah diberikan surat peringatan penghentian aktivitas," ujarnya, Senin (2/2/2026).

Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menambahkan apabila instruksi tidak dipatuhi, langkah penyegelan dapat ditempuh. "Kami sudah mengeluarkan peringatan. Jika aktivitas masih berjalan, kami akan melakukan tindakan lanjutan hingga usulan penyegelan ke Direktorat Pengendalian Lahan," katanya.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui pemiliknya, Teguh Girsang, membantah adanya penutupan aliran sungai. "Kalau masalah DAS, tidak ada yang ditutup," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Meski demikian, otoritas menegaskan akan terus memantau aktivitas di lapangan. Jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi pidana dan denda sesuai regulasi yang berlaku.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: