Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMKM Gurindam 12 Kembali Bersuara, Desak Cabut SK dan Tegakkan Keadilan
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 28-02-2026 | 18:48 WIB
UMKM-Gurindam12.jpg Honda-Batam
Unjuk rasa pelaku UMKM Gurindam 12 Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 kembali bersuara terkait dinamika penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor B/103/12/10/68/Dispar/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.

Penanggung Jawab Aksi, Andi Rio Framantdha, menyampaikan pernyataan resmi, "Kami tidak hanya meminta, tapi menuntut agar SK tersebut dicabut secara resmi dan transparan. Kami tidak akan diam melihat keadilan ruang usaha kami diinjak-injak," ucapnya.

Andi menjelaskan bahwa keberadaan SK tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan ketegangan di antara sesama pelaku UMKM.

"Kami ingin kejelasan dan kepastian hukum, bukan hanya pernyataan pembatalan kegiatan secara parsial," tambahnya.

Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 meminta agar surat tersebut dicabut secara resmi, disertai publikasi terbuka kepada masyarakat serta tembusan kepada seluruh pihak terkait.

"Kami akan terus berjuang untuk keadilan dan kesetaraan ruang usaha," tegas Andi.

Apabila pencabutan resmi surat tersebut tidak dilakukan dan tidak dipublikasikan, Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 akan tetap melanjutkan rencana aksi pada 2 Maret 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional dan damai.

Editor: Yudha