Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Telat Notifikasi Akuisisi, Iforte Solusi Infotek Jalani Sidang Perdana di KPPU
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-02-2026 | 13:48 WIB
Iforte-Solusi-Infotek.jpg Honda-Batam
KPPU menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukan PT Iforte Solusi Infotek terhadap PT MCP Indo Utama, Rabu (26/2/2026). (KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukan PT Iforte Solusi Infotek terhadap PT MCP Indo Utama. Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama anggota majelis M Fanshurullah Asa dan M Noor Rofieq. Agenda sidang meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.

Dalam persidangan, investigator KPPU menduga Iforte terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi selama satu hari kerja.

Akuisisi 62,47 Persen Saham

Iforte diketahui mengambil alih 62,47 persen saham MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai transaksi Rp 12,5 miliar. Akuisisi tersebut bertujuan memperkuat sistem inti (core system) serta mengembangkan solusi keuangan terintegrasi berbasis pembayaran end to end di Indonesia.

Transaksi dinyatakan efektif secara yuridis pada 26 September 2023. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya jatuh pada 7 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 8 November 2023.

Atas dasar itu, investigator menduga terjadi keterlambatan selama satu hari kerja yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.

Sidang Lanjutan 9 Maret 2026

Setelah mendengarkan paparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

"Proses persidangan dilakukan untuk memastikan setiap transaksi merger dan akuisisi memenuhi prinsip transparansi serta tidak menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat di Indonesia," tulis KPPU dalam siaran persnya.

Informasi jadwal dan perkembangan perkara dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

Editor: Gokli