Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ultimatum PT ASL Batam, Menaker: Selesaikan Seluruh Temuan Pengawas Ketenagakerjaan Paling Lambat Mei 2026
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-02-2026 | 11:28 WIB
Menaker-ASL.jpg Honda-Batam
Menaker RI Yassierli didampingi Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya (kiri) saat melakukan kunjungan kerja ke PT ASL Shipyard Indonesia di Tanjunguncang Batam. (Foto: Saibansah/J5NEWSROOM.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengultimatum manajemen PT ASL Shipyard Indonesia untuk segera menuntaskan seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan paling lambat Mei 2026. Ultimatum tersebut disampaikan menyusul rentetan kecelakaan kerja di galangan kapal itu yang menewaskan 20 pekerja dalam kurun kurang dari satu tahun.

Saat meninjau langsung lokasi perusahaan, Selasa (24/2/2026), Yassierli menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia menyebut terdapat tujuh rekomendasi wajib yang harus dipenuhi perusahaan.

"Ada tujuh rekomendasi yang harus dipenuhi. Sebagian sudah dijalankan, namun masih terdapat berbagai potensi risiko kecelakaan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi," tegas Yassierli.

Ia menjelaskan evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Dari hasil verifikasi lapangan, lima dari tujuh temuan pelanggaran belum dipenuhi.

"Kami minta manajemen menyelesaikan seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan paling lambat Mei 2026 ini," ujarnya.

Menurut Yassierli, kunjungan tersebut bukan bersifat seremonial, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memastikan keselamatan pekerja. Ia menekankan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan dan kembali ke rumah dengan selamat.

Rentetan kecelakaan di galangan kapal itu terjadi sepanjang 2025 hingga awal 2026. Pada 24 Juni 2025, kebakaran di Kapal MT Federal II menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya. Insiden serupa kembali terjadi pada 15 Oktober 2025 di kapal yang sama, menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia serta 17 orang luka-luka.

Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, dua pekerja meninggal akibat tersengat listrik saat melakukan pengecatan kapal. Kebakaran kembali terjadi pada 25 Januari 2026, namun tidak menimbulkan korban jiwa. Secara keseluruhan, total korban meninggal dunia mencapai 20 orang.

"Ini sangat kami sesalkan," kata Yassierli.

Ia menambahkan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Perusahaan juga diminta menjalani audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen.

"Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit eksternal ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha," ujarnya.

Yassierli menegaskan pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta pembinaan K3 agar tragedi serupa tidak terulang. "Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan tujuh rekomendasi sejak November 2025. Rekomendasi tersebut antara lain penghentian sementara pekerjaan di Kapal Federal II serta kewajiban membersihkan ruang dan tangki yang memiliki akses udara ke area kerja dari bahan mudah terbakar.

"Kita terus melakukan pemantauan keselamatan kerja di PT ASL Batam. Pihak manajemen saat ini sudah menerapkan peraturan yang ketat. Tidak ada toleransi lagi terhadap pelanggaran prosedur keselamatan kerja," ujar Diky.

Pemerintah berharap manajemen perusahaan segera menuntaskan seluruh rekomendasi tersebut demi mencegah terulangnya kecelakaan kerja dan memastikan standar K3 diterapkan secara konsisten.

Editor: Gokli