Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pledoi Dua Terdakwa Perkara Sabu Hampir 2 Ton Minta Bebas, Kuasa Hukum Sebut Tak Penuhi Unsur Kesalahan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 24-02-2026 | 10:28 WIB
sabu-2-ton.jpg Honda-Batam
Sidang pembacaan Pledoi atas terdakwa Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu dengan terdakwa Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026).

Majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi memimpin jalannya persidangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati setelah menemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu.

Dalam pledoinya, penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menyatakan kliennya tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada adanya penguasaan serta kehendak untuk memiliki atau menguasai narkotika.

"Klien kami tidak mengetahui isi kardus tersebut narkotika dan tidak pernah menghendaki untuk menguasainya," ujar Jefri di hadapan majelis hakim.

Jefri menjelaskan, Weerapat hanya bertugas sebagai juru mesin di kapal Sea Dragon dengan tanggung jawab memastikan mesin kapal berfungsi selama pelayaran. Ia menyebut kliennya tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal.

Menurut dia, kardus yang ditemukan dikemas menyerupai teh China merek Guanyinwang sehingga terdakwa meyakini isinya emas dan uang. "Klien kami bukan pemilik, bukan pengendali muatan, dan tidak pernah menerima keuntungan dari narkotika," katanya.

Ia juga menyinggung imbalan sebesar 50.000 baht atau sekitar Rp 25 juta yang dijanjikan kepada Weerapat sebagai gaji juru mesin.

Menurutnya, nominal tersebut wajar dan bahkan belum diterima saat penangkapan.

"Atas dasar itu, tuntutan hukuman mati tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas geen straf zonder schuld," tegas Jefri.

Argumen serupa disampaikan penasihat hukum Teerapong, Romualdes Al Ray Hanny Jannah. Ia menyatakan kliennya hanya bertugas sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal.

"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menguasai, mengetahui, atau terlibat dalam perencanaan pengedaran narkotika," kata Romualdes.

Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur penguasaan dan niat tidak terpenuhi. Pihaknya memohon majelis hakim membebaskan Teerapong dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya, termasuk pengembalian paspor dan telepon genggam pribadi.

Sementara itu, jaksa dalam tuntutannya menyatakan bahwa besarnya jumlah sabu yang ditemukan menunjukkan tingkat bahaya dan dampak serius terhadap masyarakat sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.

Perkara ini bermula dari penangkapan oleh aparat Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama proses penyidikan hingga persidangan, kedua terdakwa disebut bersikap kooperatif.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan jawaban atas pledoi tersebut sebelum melanjutkan perkara ke tahap putusan.

Editor: Gokli