Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus TPPO di Batam Disorot Komisi VIII DPR RI, Harap Penegak Hukum Tak Tutup Mata
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 23-02-2026 | 10:28 WIB
Marwan-Dasopang.jpg Honda-Batam
Ketua Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang didampingi Ketua KKPPMP, Chrisanctus Paschalis Saturnus di Shelter St Theresia, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Sabtu (21/2/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, dan eksploitasi tenaga kerja di Kota Batam menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI. Dalam kunjungan kerja ke Shelter St Theresia, Kecamatan Sekupang, Sabtu (21/2/2026), para legislator menegaskan harapan agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai praktik kejahatan kemanusiaan di wilayah perbatasan tersebut.

Kunjungan rombongan Komisi VIII DPR RI ke Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) berubah menjadi ruang dialog terbuka. Berbagai fakta dan pengakuan terkait maraknya perdagangan orang serta kekerasan terhadap perempuan dan anak mengemuka dalam pertemuan tersebut.

Ketua KKPPMP, Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang akrab disapa Romo Paschal, menyampaikan bahwa Batam memiliki dua wajah yang bertolak belakang. "Secara ekonomi Batam sangat strategis, tetapi secara sosial sangat rentan terhadap bahaya perdagangan orang, kekerasan seksual, dan eksploitasi tenaga kerja, baik formal maupun informal," ujarnya di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan, posisi Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, serta didukung banyak pelabuhan resmi dan tidak resmi, membuat mobilitas manusia sangat tinggi. Kondisi itu, menurutnya, membuka celah terjadinya praktik TPPO.

"Batam bukan hanya kota industri, tetapi juga kota transisi internasional dan pelabuhan terbuka. Ini titik rawan di perbatasan Indonesia," katanya.

Romo Paschal mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir banyak pekerja migran berangkat melalui jalur resmi menggunakan paspor. Namun, mereka tetap terjerat eksploitasi oleh perusahaan penempatan yang legal.

"Modusnya berlapis, mulai dari manipulasi biaya, pemotongan gaji berbulan-bulan, pengalihan biaya pelatihan dan dokumen, hingga perjanjian kerja yang menyimpang. Ada sekurang-kurangnya tiga perusahaan resmi di Batam yang kami catat bermasalah," tegasnya.

Selain jalur prosedural, jalur nonprosedural juga masih marak. Ia menduga ratusan orang melintas setiap hari dengan dokumen biasa, tetapi bekerja tanpa prosedur yang sah. "Ini bisnis besar. Sistemnya kini lebih rapi dan menggunakan teknologi, sehingga pengendaliannya sulit terdeteksi," ujarnya.

Ia juga membeberkan kasus kekerasan berat terhadap pekerja rumah tangga berinisial Intan yang mengalami penyiksaan oleh majikannya. "Korban dipaksa makan kotoran anjing. Ini perlakuan yang sangat tidak manusiawi," kata Romo Paschal.

Menurutnya, pelaku telah divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama. Namun, hukuman tersebut sempat dipangkas menjadi tujuh tahun dan kini masih berproses di tingkat kasasi.

Berdasarkan data KKPPMP sepanjang tahun lalu, tercatat 32 korban anak dan 316 korban dewasa. Rinciannya meliputi 125 kasus pekerja migran nonprosedural, 64 kasus kekerasan seksual, 45 kasus TPPO, serta kasus eksploitasi ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan penelantaran.

"Angkanya naik hampir 100 persen dibanding tahun sebelumnya," ungkapnya.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan keprihatinannya sekaligus apresiasi terhadap upaya pendampingan korban. "Perlawanan baliknya luar biasa. Romo mengabdikan diri dan menghadapi tantangan. Saya yakin tantangannya lebih besar dari yang diceritakan tadi," ujar Marwan.

Ia juga menyoroti lemahnya deteksi dini dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, pola yang kerap terjadi adalah satu kasus terungkap, lalu disusul puluhan korban lain.

"Sering ada yang sudah curiga sejak awal, tetapi tidak ada yang berani melapor karena takut dianggap mencemarkan nama baik," katanya.

Di akhir kunjungan, Marwan menegaskan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh korban tanpa diskriminasi. "Yang kita lindungi bukan hanya perempuan, tetapi juga laki-laki yang masih anak-anak dan menjadi korban. Mereka tetap harus mendapat perlindungan dan pemulihan," tegasnya.

Sorotan Komisi VIII DPR RI ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat industri dan pelabuhan terbuka Batam, masih terdapat persoalan serius terkait perdagangan orang dan kekerasan yang membutuhkan respons tegas aparat penegak hukum serta kehadiran negara secara nyata.

Editor: Gokli