Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Rumah Subsidi Rhabayu Estuario Batam Bisa Tempuh Jalur Hukum, Ini Pasal-pasal yang Berpotensi Dilanggar
Oleh : Aldy
Sabtu | 21-02-2026 | 09:48 WIB
rumah-subsidi2.jpg Honda-Batam
Puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, mengadukan dugaan mark up harga rumah subsidi kepada DPRD Kota Batam dalam rapat dengar pendapat, Jumat (20/2/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, mengadukan dugaan mark up harga rumah subsidi kepada DPRD Kota Batam dalam rapat dengar pendapat, Jumat (20/2/2026). Para konsumen menilai terdapat selisih harga jual yang tidak sesuai ketentuan pemerintah dan berpotensi masuk ranah pidana.

Salah seorang pembeli, Nanda Fadilah Zulkarnaen, mengatakan dirinya membeli rumah subsidi pada 21 Maret 2021 melalui skema KPR BTN Syariah dengan harga Rp 172 juta. Padahal, berdasarkan ketentuan harga rumah subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, batas harga di wilayah Kepulauan Riau saat itu sebesar Rp 156,5 juta.

"Saya tidak pernah diberi tahu bahwa harga resmi rumah subsidi Rp156,5 juta. Baru pada Oktober 2025 saya mengetahui setelah mempelajari aturan Permen PUPR," ujar Nanda.

Ia menjelaskan selisih harga tersebut berdampak pada besaran pokok kredit. Dengan uang muka sekitar Rp 19,9 juta, sisa pinjaman seharusnya Rp 136,6 juta. Namun, dalam pencatatan bank, utang pokok tercatat Rp 148,6 juta. "Artinya sejak awal cicilan saya sudah lebih mahal karena harga rumahnya dinaikkan," katanya.

Nanda juga menyoroti pencairan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta pada 2022. Menurut dia, dana itu masuk ke rekeningnya lalu otomatis terdebet ke pihak pengembang. Ia mengaku hanya menerima Rp 500 ribu secara tunai.

"Alasannya saya masih kurang Rp3,5 juta dari uang muka. Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar," ujarnya.

Selain itu, ia mempersoalkan perbedaan nilai dalam Akta Jual Beli (AJB) dengan harga transaksi. Dalam AJB tercantum Rp 156,5 juta, sedangkan harga yang dibayarkan Rp 172 juta. Perbedaan tersebut, kata dia, turut memengaruhi perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kalau dihitung dari harga riil Rp 172 juta, seharusnya sekitar Rp 5,1 juta. Ada potensi kerugian pendapatan daerah sekitar Rp 775 ribu per rumah," ucapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya masih memeriksa data dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. "Kami cek data dulu karena sudah ada pemeriksaan juga. Data yang masuk Rp 156 juta sehingga secara administrasi sesuai aturan. Kalau nanti ditemukan selisih berdasarkan berkas resmi, sisanya akan kami tagihkan ke pengembang," kata Raja.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menilai persoalan tersebut serius dan berpotensi masuk ranah hukum. "Ini masalah rakyat dan bisa masuk ranah pidana. Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum. Kami akan kawal agar masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.

Perwakilan pengembang, PT Bintan Karya Lestari, tidak menghadiri rapat dengan alasan kesehatan.

Potensi Jalur Hukum dan Pasal yang Dapat Dikenakan

Secara hukum, dugaan mark up rumah subsidi dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

  • Pasal 492 tentang penipuan, apabila terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
  • Pasal 391 tentang pemalsuan surat, jika terdapat perbedaan atau manipulasi dokumen seperti nilai dalam AJB.

Jika ditemukan kerugian keuangan negara, misalnya terkait pencairan subsidi, perkara dapat mengarah pada tindak pidana korupsi berdasarkan:

  • Pasal 2 ayat (1) atau
  • Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, apabila konsumen dirugikan akibat informasi harga yang tidak sesuai, pengembang dapat dijerat:

  • Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak yang Berpotensi Menjadi Terlapor

Dalam konstruksi hukum pidana, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban meliputi:

  1. Pengembang atau direksi perusahaan, apabila menetapkan harga di atas ketentuan, meminta biaya tambahan di luar akad, atau menginstruksikan manipulasi dokumen.
  2. Marketing atau sales, jika terbukti aktif menawarkan pungutan tambahan atau memberikan informasi palsu.
  3. Notaris/PPAT, apabila secara sengaja turut membuat akta yang tidak sesuai fakta.
  4. Oknum pejabat atau pihak bank, jika terdapat manipulasi data subsidi yang menimbulkan kerugian negara.

DPRD Batam menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penjualan rumah subsidi di kawasan tersebut. Warga pun membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Editor: Gokli