Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Targetkan Rp 1,5 Miliar dari Retribusi Penggunaan TKA
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-02-2026 | 18:48 WIB
Dicky-Wijaya12.jpg Honda-Batam
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menargetkan pendapatan Rp 1,5 miliar dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan target tersebut meningkat dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp 1,2 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 1,4 miliar.

"Berkaca dari capaian tahun lalu, kami optimistis target retribusi TKA tahun ini bisa tercapai," kata Diky di Tanjungpinang, Kamis (19/2/2026).

Diky menyampaikan perolehan retribusi TKA di Kepri didominasi penggunaan pekerja asing oleh perusahaan di Kota Batam dan Kabupaten Bintan, dua kawasan industri dengan jumlah pekerja asing terbesar di provinsi tersebut.

Disnakertrans hanya berwenang memungut biaya retribusi bagi TKA yang bekerja di dua kabupaten/kota berbeda di wilayah Kepri, misalnya Batam dan Bintan.

"Kalau TKA kerjanya di Batam saja, otomatis retribusinya masuk ke Pemkot Batam," ungkap Diky.

Lanjutnya menjelaskan retribusi tersebut dipungut ketika pihak perusahaan menggunakan TKA baru serta perpanjangan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kepri.

Tarif retribusi TKA per orang per bulan sekitar 100 dolar AS dan dikali 12 bulan atau setahun. Pengurusan RPTKA dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), atau bisa secara online dengan jangka waktu rampung sekitar satu bulan.

Menurut Dicky hasil pungutan retribusi TKA itu dialokasikan untuk melaksanakan program-program pelatihan tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dan terserap pasar kerja, khususnya di Kepri.

"Tahun ini, banyak pelatihan yang akan digelar guna meningkatkan keahlian pekerja kita, seperti mengelas, barista hingga menjahit," ujar Diky.

Dia menambahkan sampai saat ini perolehan dana retribusi TKA terbesar diraih Pemkot Batam sekitar Rp60 miliar per tahun, seiring berkembangnya kawasan industri serta banyaknya investasi asing masuk di kota tersebut.

Selanjutnya, perolehan retribusi TKA Pemkab Bintan sekitar Rp30 miliar per tahun yang ditopang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, dengan jumlah pekerja asing mencapai 700 orang.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha