Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkuat Tata Kelola Kearsipan Terpadu dan Digital, Pemerintah Terbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Oleh : Redaksi
Senin | 16-02-2026 | 16:08 WIB
kearsiapan.jpg Honda-Batam
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. (Kemendikdasmen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola arsip yang komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien di lingkungan kementerian.

Penetapan peraturan ini didasarkan pada kebutuhan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan tepercaya sebagai alat bukti sah. Arsip diposisikan tidak sekadar dokumen administratif, melainkan memori kelembagaan sekaligus instrumen pertanggungjawaban publik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang tertib dan modern merupakan fondasi reformasi birokrasi. "Arsip yang autentik dan terkelola dengan baik menjadi dasar pengambilan kebijakan, perlindungan hak masyarakat, serta wujud akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah," ujar Abdul Mu'ti.

Permendikdasmen tersebut mengatur kebijakan penyelenggaraan kearsipan secara menyeluruh, mulai dari pembinaan, pengelolaan arsip dinamis, pelindungan dan penyelamatan arsip, pembentukan simpul jaringan, penguatan sumber daya kearsipan, hingga kerja sama di bidang kearsipan. Menteri memiliki kewenangan menetapkan arah kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengelolaan arsip dinamis, setiap unit kerja diwajibkan melaksanakan proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip secara sistematis. Pengelolaan tersebut mencakup arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, dan arsip terjaga dengan penerapan klasifikasi keamanan serta pengaturan akses.

Regulasi ini juga menegaskan pentingnya Program Arsip Vital untuk melindungi dokumen yang menjadi persyaratan dasar keberlangsungan operasional organisasi. Sementara itu, pengelolaan arsip terjaga dilakukan secara khusus guna memastikan keselamatan arsip yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara.

Untuk mendukung transformasi digital, Kemendikdasmen membentuk simpul jaringan kearsipan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Integrasi ini diharapkan memperkuat pengelolaan dan layanan arsip secara nasional sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Dari aspek kelembagaan, peraturan ini menata struktur organisasi kearsipan yang meliputi Unit Kearsipan I, II, dan III serta unit pengolah pada setiap satuan kerja. Penguatan peran arsiparis dan dukungan sumber daya manusia menjadi fokus utama dalam peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan.

Selain itu, penyediaan prasarana, sarana, dan pendanaan penyelenggaraan kearsipan diatur secara jelas dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menjamin keberlanjutan sistem.

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen diharapkan segera melakukan penyesuaian dan implementasi secara konsisten. Regulasi ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dan menegaskan komitmen kementerian dalam membangun sistem kearsipan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan teknologi.

Editor: Gokli