Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Terbitkan SEB Pembelajaran Ramadan 2026, Ini Jadwal Belajar, Libur Idulfitri dan Peran Orang Tua
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-02-2026 | 14:48 WIB
SEB-Pembelajaran.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. (Kemendikdasmen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi guna memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan efektif sekaligus mendukung pembentukan karakter peserta didik. Kebijakan ini ditujukan kepada kepala daerah, kantor wilayah kementerian agama, serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri. Kebijakan ini menekankan keseimbangan antara kegiatan akademik, pembinaan karakter, serta perlindungan peserta didik selama masa libur dan pembelajaran mandiri.

Berdasarkan SEB tersebut, pembelajaran pada 18-21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. Pemerintah mengimbau agar penugasan tidak membebani murid, tidak menimbulkan biaya tambahan besar, serta tetap mengutamakan aktivitas sederhana dan menyenangkan.

Selanjutnya, kegiatan pembelajaran tatap muka kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama Ramadan, sekolah diharapkan mengisi kegiatan dengan aktivitas yang memperkuat iman, takwa, kepemimpinan, serta karakter sosial. Murid beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an dan pesantren kilat, sementara murid nonmuslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

SEB juga menetapkan libur bersama Idulfitri pada 16-20 Maret serta 23-27 Maret 2026. Selama libur, peserta didik diharapkan mempererat silaturahmi dan meningkatkan persaudaraan di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dijadwalkan kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

Selain pengaturan jadwal, pemerintah meminta kepala satuan pendidikan melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, seperti mengurangi kegiatan fisik berat, mendorong asesmen formatif untuk memantau perkembangan murid, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal.

Orang tua juga diminta berperan aktif mendampingi anak selama belajar mandiri di rumah, termasuk mengatur penggunaan gawai, mendorong kegiatan literasi, serta memastikan anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan konten negatif di internet.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam SEB tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memperkuat karakter dan kesejahteraan peserta didik selama Ramadan.

Pemerintah daerah serta instansi terkait diminta melakukan pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kebijakan secara berjenjang guna memastikan implementasi berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Gokli