Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BRK Syariah dan Kejari Lingga Teken PKS, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dan Tata Kelola Perbankan
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 13-02-2026 | 11:08 WIB
BRKS-Kejari-Lingga.jpg Honda-Batam
Branch Manager BRK Syariah Cabang Lingga Daik, Heru Cahyadi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (12/2/2026). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (12/2/2026). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta tata kelola operasional bank di tengah dinamika industri perbankan.

Penandatanganan dilakukan oleh Branch Manager BRK Syariah Cabang Lingga Daik, Heru Cahyadi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi. Kegiatan tersebut turut disaksikan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, serta jajaran pimpinan dan pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Fajar Restu Febriansyah menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum perusahaan.

"Sinergi ini adalah komitmen kami dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Dengan pendampingan hukum dari Kejari Lingga, setiap kebijakan dan langkah operasional bank diharapkan memiliki landasan hukum kuat serta mampu memitigasi risiko sejak dini," ujarnya.

Sementara itu, Rully Afandi menegaskan kesiapan pihaknya memberikan dukungan hukum kepada BRK Syariah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Kerja sama ini bertujuan menyelamatkan aset negara dan memastikan pelayanan publik di sektor perbankan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari Kejari Lingga dan jajaran BRK Syariah, di antaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lingga Andreansyah Pahlevi, Kasi Tindak Pidana Khusus Yan Elhas Zeboea, serta pimpinan cabang dan divisi internal BRK Syariah.

Melalui PKS ini, kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum guna mendukung operasional perbankan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Gokli