Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus RUU PPDK DPR-RI Sambangi Provinsi Kepri
Oleh : chr/dd
Rabu | 12-12-2012 | 13:29 WIB
Pansus-RUU-PPDK-1.jpg Honda-Batam
Pertemuaan pansus DPR-RI, RUU-PPDK di Provinsi Kepri

TANJUNGPINANG, batamtoday - Guna menggali masukan dan aspirasi dalam pembahasan Rancangan UU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauaan (PPDK), sebanyak 10 anggota Pansus RUU PPDK DPR-RI bersama tim ahli dan Sekretariat DPR melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepri yang dipimpin Ketua Pansus Fari Jemmy Farsis.


Dalam pertemuan anggota Pansus RUU PPDK dengan Pemprov Kepri, baik dari unsur kepala SKPD dan unsur Muspida lainnya, Ketua Pansus RUU PPDK Fery Jemmy Farsis mengatakan, pembentukan UU PPDK mutlak diperlukan, karena banyaknya masyarakat Indoensai yang hidup dan berada di wilayah kepulauaan Indonesia.

"Rancaangan undang-undang ini usul inisiatif DPR-RI, yang masuk dalam daftar RPJM Nasional 2014-2020," ujarnya.

Dalam kunjungan ini, Pansus RUU PPDK DPR-RI meminta masukan-masukan dari Pemerintah provinsi Kepri terkaiat situasi dan hal-hal baru yang perlu diatur, termasuk yang sangat dibutuhkan dalam RUU ini khususnya daerah Kepri sebagai salah satu daerah kepulauan.

Sebelum kunjungan ke Kepei, Pansus RUU PPDK telah telah melakukan kunjungan ke Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Suhajar, yang saat itu mewakili Gubernur HM. Sani, menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi perjuangan insiatif DPR-RI dalam mengusulkan pembahasan RUU PPDK.

"Kami Pemerintah Provinsi Kepri sangat mendukung pembentukan UU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan ini, karena dalam pelaksanaan pembangunan saat ini daerah kepulauan belum maksimal, akibat belum meratanya pembagian DAU," ungkap Suhajar.

Slain itu, Suhajar juga menyampaikan masukan dari Pemprov Kepri, yang meminta agar dalam kriteria pembangunan pendidikan dalam UU PPDK sesuai dengan kondisi dan situasi daerah kepulaan, agar bisa menjawab tuntutan pembangunan di daerah kepulauan itu sendiri.

Pemerintah juga mengaskan, dengan terbentuknya UU PPDK ini harus murni untuk percepatan pembangunan dan bukan untuk bermaksud memisah-misahkan daerah atau keluar dari NKRI.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukri Fakhrial, juga meminta UU PPDK agar dapat disahkan segera, karena memang merupakan kebutuhaan mutlak pelaksanaan pembangunan masyarakat di 7 provinsi kepulauan yang ada di Indonesia.

Sementara Kepala Korwilda BIN Wilayah Kepri, Wiranti, mengatakan, jika dalam konsep pelaksanaan pembangunan dan untuk kesejahteraan masyarakat, pihaknya juga sangat setuju. Sebab, selain dapat menangkal radikalisasi, juga bertujuan lebih meningkatkan pertahanan kemanan NKRI.

"Daerah kepulauaan, khususnya Kepri, merupakan miniatur Indonesia terhadap daerah lain. Termasuk menangkal aspek globalisasi dari negara lain. Masukan kami terhadap Pansus UU ini, hendaknya dapat tetap memperhatikan kondisi geografis, perekonomian dan pelaksanaan pembangunan lainnya," ujar Wiranti.