Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SMKN 1 Batam

DPRD Kepri Dorong Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Siswa di Lingkungan Sekolah
Oleh : Aldy
Selasa | 10-02-2026 | 12:08 WIB
Ririn-Warsiti.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Ririn Warsiti. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMKN 1 Batam mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota Komisi IV, Ririn Warsiti, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan penting untuk memperkuat sistem pengawasan tenaga pendidik serta meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah.

Ririn menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa anak di satuan pendidikan tersebut. Ia menegaskan, meskipun mekanisme pengawasan guru telah diatur, kejadian ini menunjukkan perlunya penguatan, terutama pada aspek etika dan perilaku tenaga pendidik.

"Ini menjadi pengingat bersama bahwa pengawasan, terutama pada aspek etika dan perilaku, perlu terus diperkuat. Namun kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan tidak mendahului proses hukum," ujar Ririn saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, Komisi IV DPRD Kepri memandang penting adanya pembinaan dan evaluasi guru secara berkelanjutan. Pihaknya terbuka mendorong pengayaan instrumen penilaian tenaga pendidik, termasuk aspek kepribadian dan etika profesi, dengan perumusan yang cermat agar tidak menimbulkan stigma terhadap profesi guru secara umum.

Seiring munculnya dugaan korban lebih dari satu orang, Komisi IV juga mendorong Dinas Pendidikan menyediakan kanal pengaduan yang aman, ramah anak, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini dinilai penting agar siswa merasa terlindungi serta berani melapor tanpa tekanan.

"Penting agar anak-anak merasa terlindungi dan berani menyampaikan jika mengalami atau mengetahui peristiwa yang tidak semestinya, tanpa rasa takut atau tekanan," katanya.

Ririn menegaskan keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. DPRD Kepri, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan agar korban memperoleh pendampingan psikologis serta perlindungan yang memadai dengan melibatkan tenaga profesional dan lembaga terkait.

Selain itu, Komisi IV turut menyoroti keberlanjutan pendidikan korban. Ia menekankan sekolah harus tetap menjadi ruang aman agar korban dapat melanjutkan proses belajar tanpa stigma, intimidasi, maupun tekanan sosial.

Terkait sanksi terhadap oknum guru, Komisi IV akan mengawal penerapan langkah administratif sesuai aturan yang berlaku dan berjalan seiring dengan proses hukum. "Kami menghormati asas praduga tidak bersalah, namun mekanisme disiplin harus berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga marwah dunia pendidikan di Kepri," tegas Ririn.

Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, Komisi IV juga mendorong evaluasi dan penguatan standar operasional prosedur (SOP) interaksi antara guru dan siswa. Pengaturan ruang serta pola interaksi dinilai perlu diperjelas guna menutup potensi penyalahgunaan wewenang.

Ririn menambahkan, pihaknya berkomitmen mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan agar benar-benar dipahami dan diterapkan hingga ke tingkat sekolah.

"Pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah tidak boleh hanya administratif, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik," tutupnya.

Editor: Gokli