Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

249 Orang Telah Dipulangkan ke Indonesia

Asesmen PPO Bareskrim Polri Ungkap Mayoritas WNI 'Korban' Scam Online di Kamboja Direkrut Sesama WNI
Oleh : Redaksi
Selasa | 10-02-2026 | 11:08 WIB
Brigjen-Nurul.jpg Honda-Batam
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hasil asesmen Subdirektorat III Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap sebagian besar warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) di Kamboja direkrut oleh sesama WNI yang lebih dahulu bekerja di negara tersebut. Para korban dijanjikan berbagai pekerjaan sebelum akhirnya terjerat praktik penipuan daring.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Bareskrim Polri mencatat sebanyak 249 WNIB telah dipulangkan ke Indonesia sepanjang Januari 2026 melalui dua gelombang penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyatakan seluruh WNIB yang dipulangkan tiba dalam kondisi sehat. "Saat ini, 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat," ujar Nurul, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, gelombang pertama pemulangan dilaksanakan pada 22 Januari 2026 melalui satu penerbangan dengan total 91 orang. Sementara gelombang kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, yakni 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam hari, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.

Menurut Nurul, mayoritas WNIB direkrut melalui jaringan sesama WNI yang telah lebih dulu berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga pekerja judi online. Informasi lowongan disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial seperti Facebook serta Telegram.

"Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung oleh pihak yang merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis," jelasnya.

Rute perjalanan yang kerap digunakan antara lain Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja. Setibanya di Kamboja, para WNIB ditempatkan di perusahaan yang diduga menjalankan praktik penipuan daring dengan jam kerja mencapai 14 hingga 18 jam setiap hari serta target tertentu dari perusahaan.

Meskipun kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, para pekerja tidak bebas keluar dari gedung karena pengamanan ketat. Sebagian telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun, ada pula yang belum menerima bayaran atau hanya dibayar tunai tanpa kejelasan.

Dari total WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan bersedia membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan berencana melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili. "Hanya ada tiga WNI yang berencana dan bersedia melaporkan kasus ini ke Polda Sumut," ungkap Nurul.

Ia menambahkan, sebagian besar WNIB tidak lagi memiliki barang bukti seperti telepon genggam maupun dokumen perjalanan. Selama proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui Brafaks.

Setibanya di Indonesia, seluruh WNIB menjalani asesmen lanjutan untuk memastikan status mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, dan Kemensos," pungkas Nurul.

Editor: Gokli