Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalih Ekonomi di Balik Penyelundupan Emas Rp 4,8 Miliar di Batam, Terdakwa Menangis Memohon Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 06-02-2026 | 12:28 WIB
lundup-emas3.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ega Aditya usai menjalani sidang pembacaan pledoi kasus penyelundupan emas di PN Batam, Kamis (5/2/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat terdakwa kasus penyelundupan emas senilai Rp 4,8 miliar, Ega Aditya, membacakan nota pembelaan atau pledoi, Kamis (5/2/2026). Dengan suara bergetar, ia menangis dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan tekanan ekonomi keluarga.

"Saya mengakui perbuatan saya dan saya sangat menyesal. Saya nekat melakukan ini karena faktor ekonomi," ujar Ega sambil menyeka air mata di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari, menjadi tahap akhir sebelum putusan dibacakan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menuntut Ega dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Dalam pembelaannya, Ega mengaku bukan pelaku utama dan hanya menjalankan perintah pihak lain dengan imbalan Rp 3 juta. Ia juga menegaskan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga dengan empat anak yang masih kecil.

"Saya hanya disuruh membawa. Saya tidak tahu emas itu nilainya sampai miliaran. Saya mohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi keluarga saya," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Jecky, menilai konstruksi pidana yang diajukan jaksa tidak sepenuhnya memenuhi unsur hukum, khususnya terkait niat jahat atau mens rea dalam tindak pidana kepabeanan. "Pengakuan terdakwa harus ditempatkan secara proporsional. Mengakui membawa barang tidak serta-merta berarti memiliki niat jahat untuk menyelundupkan," ujar Jecky.

Penasihat hukum merujuk Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam dakwaan tunggal jaksa. Menurut mereka, unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum belum terbukti secara meyakinkan.

"Kami berpendapat unsur melawan hukum dan kesengajaan tidak terbukti secara utuh berdasarkan fakta persidangan," katanya.

Tim pembela juga menilai barang yang dibawa berupa perhiasan siap pakai dan bukan barang terlarang. Mereka berargumen bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

"Ini bukan emas batangan atau bahan mentah. Yang dibawa adalah perhiasan yang secara faktual bukan barang terlarang," lanjut Jecky.

Selain itu, kuasa hukum menyinggung status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021. Menurutnya, aspek tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam melihat perkara kliennya.

"Batam memiliki rezim hukum khusus. Sayangnya, aspek ini tidak dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa," ujarnya.

Dalam pledoi, penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa telah merasakan dampak hukuman secara sosial dan ekonomi sejak proses hukum berjalan. "Klien kami sudah kehilangan kebebasan, pekerjaan, dan martabatnya. Penyesalan yang ia sampaikan merupakan bentuk efek jera nyata," kata Jecky.

Sementara itu, JPU dalam dakwaan menyatakan Ega terbukti membawa secara melawan hukum 145 perhiasan emas seberat 2.541,3 gram dari Malaysia ke Batam. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar berdasarkan pengujian PT Pegadaian Cabang Batam, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,68 miliar akibat pungutan kepabeanan yang tidak tertagih.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2025 di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Jaksa mengungkap, terdakwa menerima perintah dari seseorang bernama Ramadhan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Terdakwa diminta membawa emas milik seseorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp 3 juta," ungkap jaksa dalam persidangan.

Barang bukti ditemukan tersembunyi di saku celana dan diikat di bagian perut menggunakan korset. Petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik terdakwa saat tiba menggunakan kapal MV Dolphin 5, kemudian menemukan lima bungkus perhiasan emas berkadar 24 karat melalui pemeriksaan X-Ray.

Majelis hakim juga mendengar keterangan saksi meringankan dari istri terdakwa yang memohon hukuman ringan demi masa depan anak-anak mereka. "Sekarang saya harus bekerja apa saja untuk menghidupi anak-anak. Mereka masih kecil dan sangat membutuhkan ayahnya," ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Editor: Gokli