Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Terapkan Tanda Tangan Elektronik di LMS Online
Oleh : Redaksi/Alex
Kamis | 05-02-2026 | 15:28 WIB
LMS-online.jpg Honda-Batam
Sosialisasi pemutakhiran akun Land Management System (LMS) Online sekaligus penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam proses penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah. (BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat digitalisasi layanan pertanahan guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha. Melalui Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, BP Batam menggelar sosialisasi pemutakhiran akun Land Management System (LMS) Online sekaligus penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam proses penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara bertahap pada 4-6 Februari 2026 di Marketing Data Centre PDSI BP Batam. Program ini bertujuan mempercepat transformasi digital dalam layanan pertanahan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses.

Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Danang Febrian, mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen BP Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi. "Menindaklanjuti banyak masukan terhadap penerapan LMS, kami melakukan transformasi digital dengan pemutakhiran akun baru LMS dan terintegrasi dengan tanda tangan secara elektronik," ujar Danang saat membuka kegiatan, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan penerapan TTE dilakukan melalui kerja sama dengan penyedia layanan digital trust, Privy Indonesia, untuk memastikan keamanan serta kecepatan proses administrasi dokumen secara elektronik. Menurutnya, inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan akuntabilitas data, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Tino Chandra Siregar, mengungkapkan penerapan TTE dilatarbelakangi masih banyaknya penerima alokasi yang belum menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT). Pada 2025 tercatat sebanyak 1.038 penerima alokasi belum melakukan tanda tangan, sedangkan total pemohon yang belum menandatangani dokumen pada periode 2020–2025 mencapai 1.895 orang.

"Dengan TTE ini tanda tangan bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu hadir secara fisik, dan tanpa antrean," jelas Tino.

Ia menambahkan penerapan TTE mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, khususnya Pasal 41 ayat 4. Adapun alur penggunaan meliputi pendaftaran akun dengan pengisian identitas diri, unggah KTP dan swafoto, proses verifikasi oleh Privy, serta aktivasi melalui persetujuan otorisasi penandatanganan otomatis.

Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, mengatakan sosialisasi yang melibatkan Privy Indonesia diharapkan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait penggunaan LMS Online dan TTE. "Termasuk notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengembang, dan masyarakat umum, kami harapkan dapat memperoleh pemahaman lebih mengenai mekanisme penggunaan LMS Online dan tanda tangan elektronik dalam proses pertanahan di Batam," ujar Denny.

Ia menambahkan kegiatan tersebut juga menjadi sarana menampung masukan peserta, mengingat penerapan TTE akan dilakukan secara bertahap sebagai opsi bagi pemohon yang tidak dapat hadir melakukan tanda tangan basah.

Menurut Denny, implementasi LMS Online dan tanda tangan elektronik sejalan dengan arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam mendorong transformasi digital layanan pertanahan guna menciptakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan responsif.

"Implementasi LMS Online dan TTD elektronik mencerminkan komitmen BP Batam untuk memberikan layanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha," pungkasnya.

Editor: Gokli