Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bongkar Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Ditangkap di Lombok
Oleh : Aldy
Selasa | 03-02-2026 | 13:28 WIB
tsk-tppo.jpg Honda-Batam
Dua orang terduga pelaku TPPO berinisial I. dan Y.K, usai ditangkap Polda Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi adanya rencana pemberangkatan CPMI ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Operasional Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural, masing-masing berinisial N.A. dan J.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa proses pengurusan keberangkatan kedua CPMI tersebut dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial I. dan Y.K. Selanjutnya, para korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat (29/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WITA. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka yakni memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor dan kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional rute Batam-Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas TPPO dan melindungi CPMI dari praktik pengiriman nonprosedural yang berisiko terhadap keselamatan dan hak-hak korban.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan TPPO dan PMI nonprosedural," tegas Nona Pricillia.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara ilegal dan senantiasa menempuh jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural.

Editor: Gokli