Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Razia akan Makanan dan Minuman Kadaluarsa serta Tak Teregistrasi
Oleh : ali/dd
Selasa | 11-12-2012 | 16:23 WIB

BATAM, batamtoday - Menjelang Natal dan tahun baru, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di Batam menduga akan dibanjiri makanan dan minuman luar yang belum teregistrasi dari luar negri masuk melalui pelabuhan tak resmi di Batam.

"Menjelang hari raya biasanya banyak beredar makanan dan minuman kadaluarsa serta belum teregistrasi. Walapun kuantitasnya diperkirakan menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya," kata Rafqi, Kasi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Kepri di Batam, Selasa (11/12/2012).

Langkah yang akan diambil untuk mencegah beredarnya makanan tersebut di tangan masyarakat, pihaknya akan mengawasi penjualan makanan berupa parsel dan yang berada di supermarket besar maupun mini market di Batam khususnnya Kepri.

"Jika pengusaha tetap membandel, petugas (BPOM-red) akan melakukan pembongkaran parcel yang telah dikemas dan barangnya akan langsung dimusnahkan di tempat," tegasnya.

Sebelum mengambil langkah pemusnahan di tempat, menurutnya, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pengusaha tentang larangan menjual makanan dan minuman yang belum teregistrasi dan telah kadaluarsa.

Mulai awal Desember pihaknya rutin turun ke lapangan mengawal surat edaran tersebut, pihaknya masih menemukan beberapa minuman serta makanan kadaluarsa yang siap diperjualbelikan yang langsung dimusnahkan.

"Makanan yang kita temukan langsung dimusnahkan, sedangkan pengusahanya kita berikan teguran," jelas Rafqi, tanpa mau mengatakan merk produk makanan dan total  barang yang telah dimusnahkannya pihaknya termasuk nama-nama perusahaan.

Dikatakannya kembali, pengawasan adanya bahan makanan belum teregistrasi dan kadaluarsa tersebut akan dilakukan hingga Januari mendatang. Jika dalam proses pengawasan masih juga ditemukan adanya makanan yang tidak layak untuki dikonsumsi dalam parcel pihaknya akan membongkarnya.

"Karena kita telah melakukan himbauan, barang tersebut bisa membahayakan karena belum jelas kadar kesehatannya," terangnnya.

Menurutnya, syarat makanan dan minuman di dalam parcel tidak boleh diisi makanan dan minuman kadualuarsa, tanpa terigistrasi, penyok.

"Batas kadaluarsanya minimal tiga bulan," pungkasnya.