Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan OJK Ajukan Pengunduran Diri, Otoritas Pastikan Pengawasan Sektor Keuangan Tetap Berjalan
Oleh : Aldy
Sabtu | 31-01-2026 | 11:08 WIB
OJK-01.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

OJK menyatakan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, proses tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan. "Pengunduran diri ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral guna mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan," ujar Mahendra dalam keterangan resminya.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri para pimpinan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal itu, OJK memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, serta DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

"OJK memastikan seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tulis OJK dalam pernyataan resmi.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Editor: Gokli