Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite Antikorupsi Minta Aparat Usut Dugaan Buzzer Bayaran Terkait Kasus Pertamina
Oleh : Redaksi
Sabtu | 31-01-2026 | 08:48 WIB
1012_sekjen-kaki-Anshor-Mumin1.jpg Honda-Batam
Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, Anshor Mumin. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian mengusut dugaan pengerahan buzzer media sosial yang disebut berkaitan dengan Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Permintaan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia, Anshor Mumin.

Menurut Anshor, para buzzer tersebut diduga digunakan untuk membangun opini publik yang menyesatkan terkait penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.

"Buzzer diduga dikerahkan untuk mengaburkan fakta hukum dan mempengaruhi persepsi masyarakat," kata Anshor dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Ia menyebutkan, salah satu narasi yang disebarkan adalah klaim bahwa Riza Chalid dan Kerry Adrianto Riza --yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa-- tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Dalam narasi itu, keduanya digambarkan sebagai pengusaha yang memiliki hubungan usaha dengan Pertamina secara legal dan bersih.

Anshor menilai narasi tersebut bertentangan dengan fakta persidangan. Ia merujuk pada keterangan jaksa penuntut umum Zulkipli yang menyebutkan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp285 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar US$ 2,7 miliar dan Rp25,4 triliun.

Komite Anti Korupsi Indonesia juga menuding pengerahan buzzer tersebut dilakukan dengan biaya besar, yang disebut mencapai sekitar Rp88,4 miliar. Para buzzer itu, menurut Anshor, diduga menyebarkan opini melalui berbagai platform, mulai dari TikTok, Instagram, Twitter, hingga media daring dan siaran televisi.

"Atas perbuatan itu, para buzzer dapat dikenai pasal perintangan proses hukum," ujar Anshor. Ia menyebutkan kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait unsur turut serta dan permufakatan jahat.

Anshor juga menuding Riza Chalid --yang disebut berstatus daftar pencarian orang dalam perkara tersebut-- bersama putranya diduga merekrut dan mengerahkan buzzer dengan tujuan membangun narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung. Narasi itu, kata dia, diarahkan untuk menghambat bahkan menggagalkan proses penegakan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, maupun Kejaksaan Agung terkait tudingan tersebut.

Editor: Gokli