Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemlu RI Pulangkan 91 WNI dari Myawaddy Myanmar, Gelombang Keempat Evakuasi Online Scam
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 30-01-2026 | 15:48 WIB
WNI-online-scam.jpg Honda-Batam
Kemlu kembali memfasilitasi pemulangan 91 warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Myawaddy, Myanmar, pada Jumat (30/1/2026). (Kemlu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memfasilitasi pemulangan 91 warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Myawaddy, Myanmar, pada Jumat (30/1/2026) pukul 05.30 WIB. Proses repatriasi tersebut dilakukan menggunakan penerbangan komersial setelah melalui upaya diplomatik dan koordinasi intensif lintas negara.

Pemulangan ini merupakan gelombang keempat evakuasi WNI dari Myawaddy, menyusul gelombang ketiga yang sebelumnya dilaksanakan pada 21-22 Januari 2026. Seluruh proses evakuasi melibatkan kerja sama erat antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok.

Kemlu menyampaikan bahwa pemulangan para WNI tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang menuntut koordinasi intensif di lapangan. "Repatriasi ini merupakan hasil upaya diplomatik yang berkelanjutan serta koordinasi erat antara KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, mengingat kompleksitas situasi keamanan dan akses di wilayah Myawaddy," ujar Kemlu dalam keterangan resminya.

Selain memfasilitasi pemulangan, Kemlu RI juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi di dalam negeri untuk memastikan aspek penegakan hukum dan pencegahan berjalan secara optimal. Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Sosial.

Sejumlah WNI yang dipulangkan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan perekrut yang diduga menjerat mereka hingga terlibat dalam sindikat penipuan daring lintas negara. "Beberapa WNI menyampaikan kesediaan untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait pihak-pihak yang diduga merekrut mereka, sehingga terjebak dalam jaringan online scam," jelas Kemlu.

Kemlu RI kembali mengimbau seluruh WNI agar senantiasa mengikuti prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku apabila hendak bekerja di luar negeri. Selain itu, WNI juga diminta untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan di negara tujuan. "Pencegahan menjadi kunci. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas dan selalu menempuh jalur resmi," tutup keterangan resmi Kemlu.

Editor: Gokli