Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lawan Petugas dan Coba Melarikan Diri

Polisi Lubangi Kaki Pelaku Curanmor
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 12-03-2011 | 15:30 WIB
ilustrasi_ranmor.jpg Honda-Batam

Ilustrasi - pelaku curanmor sedang melakukan aksinya

Batam, batamtoday - Unit Reserse Kriminal Polsekta Batu Ampar terpaksa melubangi kaki Frengky (25) dengan peluru setelah pelaku pencurian kendaraan bermotor itu melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri saat akan diringkus di depan Rumah Makan Simpang Tiga, Jodoh pada Kamis 10 Maret 2011.

"Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, maka kita lumpuhkan pelaku dengan sebuah tembakan," kata Kanit Reskrim Polsekta Batu Ampar, Iptu Syafruddin kepada batamtoday, Sabtu, 12 Maret 2011 di ruang kerjanya.

Syafruddin mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari informan polisi yang mengatakan pelaku akan menjual sebuah sepeda motor curian. Mendapatkan informasi itu, polisi langsung memancing korban dengan mengajak melakukan transaksi di tempat yang telah ditentukan.

"Pelaku sepakat menjual sepeda motor seharga Rp600 ribu dan melakukan transaksi di TKP yang telah kita tentukan dan saat itu kita bekuk," terangnya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, sepeda motor itu dicuri korban di tempat kostnya di ruko Komplek Nagoya Garden blok D/21. Saat itu pelaku tidak sengaja menemukan sebuah kunci sepeda motor di kamar mandi dan muncul niatnya untuk mencoba untuk mendapatkan sepeda motor tersebut.

"Itu kunci sepeda motor merk Yamaha," kata pelaku.

Pelaku mencoba beberapa sepeda motor yang terparkir di lantai satu tempat kostnya, akhirnya pelaku menemukan motor yang pas untuk digunakan dengan kunci motor itu, yaitu sepeda motor milik korban Syahdan, yang tidak lain adalah tetangga kost depan kamar pelaku.

Setelah berhasil, pelaku lantas mengamankan sepeda motor curian itu tidak jauh dari lokasi tempat kosnya itu. Ketika sudah merasa aman, pelaku langsung mengontak beberapa temannya dan mengatakan pelaku akan menjual sebuah sepeda motor dengan harga murah, informasi itu akhirnya didengar oleh informan polisi.

"Butuh uang untuk bayar kost bang, uang dari hasil ngojek tidak cukup" kata lelaki asal Jakarta ini.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsekta Batu Ampar dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.