Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ditetapkan Tak Dapat Disehatkan
Oleh : Aldy
Sabtu | 24-01-2026 | 11:48 WIB
OJK-cabut.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perusahaan pembiayaan tersebut berkantor pusat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan izin usaha dilakukan setelah OJK menetapkan PT VIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK menyatakan telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tercantum dalam rencana tindak lanjut status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu pengawasan tersebut berakhir, PT VIF dinilai belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat disehatkan.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan," demikian pernyataan resmi OJK, Sabtu (24/1/2026).

OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT VIF wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Perusahaan juga harus menyampaikan informasi secara transparan kepada debitur dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK juga mewajibkan PT VIF menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Terkait pelayanan kepada masyarakat, debitur dan pihak berkepentingan dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 atau 0851-1770-7778, serta alamat surat elektronik adminpusat@variaintrafinance.com.

OJK menambahkan, PT VIF juga dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. "Seluruh kewajiban lainnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas OJK.

Editor: Gokli