Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertamina Tegaskan Nelayan Berhak Akses BBM Subsidi, Berlaku Rekomendasi dan Sistem Digital
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 23-01-2026 | 10:28 WIB
AR-BTD-9070-Pertamina-Batam.jpg Honda-Batam
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Hanif Pradipta Nur Shalih. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa nelayan termasuk kelompok konsumen yang berhak memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun BBM penugasan, sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyaluran BBM tersebut dilakukan melalui mekanisme rekomendasi resmi dari instansi berwenang serta pemanfaatan sistem digital yang disiapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Hanif Pradipta Nur Shalih, mengatakan nelayan merupakan konsumen yang memenuhi kriteria untuk menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) maupun Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

"Nelayan ini termasuk konsumen yang memenuhi syarat untuk JBT maupun JBKP. Tahap awal yang harus dilakukan adalah mengurus rekomendasi dari kementerian atau dinas terkait," ujar Hanif saat ditemui di kawasan Nagoya, Batam, Kamis (22/1/2026).

Hanif menjelaskan, rekomendasi tersebut dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) maupun dinas teknis lainnya, seperti dinas pertanian dan perikanan, sesuai dengan peruntukan pengguna. Saat ini, proses penerbitan rekomendasi telah terintegrasi dalam aplikasi XStar yang dikelola BPH Migas.

Melalui aplikasi tersebut, instansi terkait dapat menerbitkan QR Code yang kemudian digunakan nelayan saat membeli BBM di SPBU. QR Code dipindai menggunakan aplikasi MyPertamina sehingga penyaluran BBM dapat tercatat secara digital dan lebih terkontrol.

"Sistem ini membantu memastikan alokasi BBM sesuai kebutuhan masing-masing sektor, baik nelayan, petani, maupun layanan publik lainnya," jelas Hanif.

Ia menambahkan, JBT merupakan BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, seperti minyak tanah dan Biosolar. Sementara JBKP adalah BBM yang tidak disubsidi namun memperoleh kompensasi, yakni bensin RON 90 atau Pertalite. Adapun Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) merupakan BBM non-subsidi di luar kedua kategori tersebut.

Terkait kriteria nelayan penerima BBM subsidi, Hanif menegaskan bahwa sesuai ketentuan migas, kapal nelayan dengan kapasitas di bawah 30 Gross Ton (GT) diperbolehkan membeli BBM subsidi. "Ketentuan utamanya adalah kapal di bawah 30 GT. Selain itu, nelayan kecil dan pembudi daya ikan juga dapat mengakses BBM subsidi dengan melengkapi persyaratan seperti KTP, izin kapal, serta administrasi lainnya melalui lembaga terkait," ujarnya.

Untuk alokasi tahun 2025, kuota BBM subsidi dan penugasan di Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebesar 147.601 kiloliter untuk Biosolar dan 339.317 kiloliter untuk Pertalite. Khusus Kota Batam, kuota Biosolar mencapai 55.355 kiloliter, sedangkan Pertalite sebesar 261.057 kiloliter.

Hanif memastikan ketersediaan BBM dan LPG di wilayah Batam dan Kepulauan Riau dalam kondisi aman. Menjelang perayaan Imlek dan Idulfitri, Pertamina akan menyesuaikan penyaluran BBM dan LPG sesuai kebutuhan masyarakat.

"Pada periode Natal dan Tahun Baru kemarin, konsumsi LPG meningkat sekitar 6 persen. Sementara konsumsi BBM jenis gasoline dan gasoil relatif normal, berada di kisaran 2 persen," ungkapnya.

Saat ini, terdapat dua SPBU di Kota Batam yang melayani kebutuhan BBM bagi nelayan. Pertamina berharap penerapan sistem rekomendasi dan digitalisasi melalui aplikasi XStar dapat mendorong penyaluran BBM subsidi yang lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Editor: Gokli