Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolresta Barelang dan Kajari Batam Sambangi PN Batam, Bahas Penerapan KUHAP Baru
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 20-01-2026 | 17:28 WIB
Kajari-Kapolresta1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (Kiri), Ketua PN Batam, Tiwik (Tengah), Kajari Batam, I Wayan Wiradarma (Kanan), di PN Batam, Selasa (20/1/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menerima kunjungan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma, Selasa (20/1/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Kantor PN Batam itu disebut sebagai ajang silaturahmi antar aparat penegak hukum sekaligus forum awal membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua PN Batam Tiwik mengatakan pertemuan tersebut bertujuan mempererat komunikasi dan koordinasi lintas lembaga penegak hukum. Menurut dia, hubungan yang solid antarinstitusi menjadi prasyarat penting dalam menjaga kelancaran proses peradilan, terlebih di tengah perubahan regulasi hukum acara pidana.

"Kunjungan Kapolresta Barelang dan Kajari Batam ini merupakan silaturahmi antarpenegak hukum. Selain itu, kami juga membahas penerapan KUHAP baru agar ke depan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya," kata Tiwik.

Ia menambahkan, perubahan KUHAP menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Koordinasi sejak dini dinilai penting agar penerapan aturan baru berjalan selaras dan tidak menimbulkan hambatan dalam penanganan perkara.

Tiwik menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyikapi perubahan hukum acara pidana. Menurut dia, kepolisian sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum harus memiliki pemahaman yang sejalan dengan kejaksaan dan pengadilan.

"Dengan adanya KUHAP baru, tentu ada sejumlah penyesuaian dalam proses penegakan hukum. Karena itu, komunikasi dan koordinasi seperti ini menjadi penting agar pelaksanaannya sejalan dan tidak menimbulkan multitafsir," ujar Tiwik.

Masih kata Tiwik, pertemuan tersebut sebagai langkah awal membangun kesamaan persepsi. Ia menilai, penerapan KUHAP baru tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan kerja bersama seluruh aparat penegak hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa penerapan KUHAP baru ini dapat berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci," kata Tiwik.

Pertemuan itu diharapkan menjadi pijakan awal bagi penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum di Batam, khususnya dalam menghadapi perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana nasional.

Editor: Yudha