Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Penipuan Lewat Indonesia Anti-Scam Centre
Oleh : Aldy
Kamis | 15-01-2026 | 11:08 WIB
Anti-Scam-Centre.jpg Honda-Batam
Penandatanganan PKS antara OJK dan Bareskrim Polri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan atau scam yang kian marak di sektor jasa keuangan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Penandatanganan PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) tersebut turut disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.

Friderica menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mempermudah masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem Laporan Pengaduan Polisi yang terintegrasi dalam platform IASC.

"Dengan adanya PKS ini, korban penipuan dapat lebih mudah melaporkan kasusnya ke kepolisian melalui sistem IASC, yang juga menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan," ujar Friderica.

Ia menambahkan, sinergi OJK dan Polri diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk mempercepat proses penindakan dan penangkapan terhadap pelaku penipuan. "Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia," tegasnya.

PKS tersebut mencakup sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, hingga penggunaan sarana dan prasarana pendukung.

Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Modus penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga transaksi aset digital, termasuk kripto.

Seiring pesatnya perkembangan teknologi, pola penipuan daring juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat, sebagaimana juga terjadi di berbagai negara lain.

Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri. Forum ini dibentuk sebagai wadah koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam penanganan laporan di IASC, khususnya dalam percepatan pengembalian dana kepada korban serta peningkatan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

Sebagai koordinator Satgas PASTI, OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian melalui situs iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.

Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Editor: Gokli