Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Kebijakan Strategis Pemerintah di Sektor Industri Pembiayaan, OJK Terbitkan POJK 35 Tahun 2025
Oleh : Aldy
Rabu | 14-01-2026 | 10:48 WIB
POJK1.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran industri pembiayaan nasional agar lebih adaptif, efisien, dan berdaya saing.

Penerbitan POJK 35/2025 diarahkan untuk meningkatkan kinerja serta fleksibilitas usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura. Melalui penyederhanaan ketentuan yang bersifat administratif, OJK membuka ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku industri, sekaligus tetap sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

OJK menilai, perubahan regulasi ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pertumbuhan sektor jasa keuangan, sekaligus mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan. Langkah ini juga dipandang penting untuk memperkuat ekosistem pembiayaan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Sejumlah pokok pengaturan strategis di dalamnya mencakup penyederhanaan mekanisme serta dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, serta percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.

Selain itu, OJK juga melakukan penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor, termasuk penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan skema fasilitas dana.

Penyesuaian lainnya meliputi rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang memberikan pembiayaan modal kerja tanpa agunan, relaksasi layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi tanpa tatap muka fisik, serta penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang menerapkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

POJK ini juga mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor, penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan, hingga mendorong kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Melalui penerbitan POJK 35/2025, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat industri pembiayaan nasional sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi, sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Editor: Gokli