Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Perkuat Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal Lewat Akses AKSes KSEI
Oleh : Aldy
Rabu | 14-01-2026 | 09:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat keterbukaan informasi di sektor pasar modal sebagai upaya meningkatkan pengawasan. Langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) serta publikasi data melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penguatan ini mencakup perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, hingga aktivitas penjaminan saham perusahaan terbuka. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025 yang mewajibkan penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, maupun Pemegang Saham dengan kepemilikan minimal 5 persen.

Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri maupun melalui kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), emiten, atau pihak lain yang ditunjuk. Setiap laporan yang masuk akan secara otomatis diteruskan ke BEI untuk dipublikasikan kepada publik.

Penerapan sistem pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini dinilai mampu mempercepat proses pelaporan, mengurangi hambatan administratif manual, serta meningkatkan efisiensi dan kepastian pemenuhan tenggat waktu. Selain itu, akses informasi kini dapat diperoleh masyarakat secara lebih luas dan transparan.

Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual yang terintegrasi. Sistem ini juga dilengkapi dengan jejak audit digital yang kuat untuk mendukung kebutuhan pengawasan, verifikasi, audit, hingga penegakan hukum dan penyelesaian sengketa, dengan pengaturan akses pengguna yang ketat dan akuntabel.

Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemegang saham, pengendali, jajaran direksi dan dewan komisaris emiten, BAE, perusahaan efek, bank kustodian, serta pelaku utama industri pasar modal.

Pengembangan sistem informasi ini menegaskan sinergi antara OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam memperkuat infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi terintegrasi, sekaligus memastikan keterbukaan informasi demi perlindungan investor dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan agar sistem pelaporan dan publikasi ini tetap optimal dalam mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya.

Editor: Gokli