Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasional Bank Asing di Indonesia

DPR dan Pemerintah Siapkan Aturan di RUU Perbankan
Oleh : si
Sabtu | 08-12-2012 | 17:51 WIB
Harry_Azhar_Azis.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis

JAKARTA, batamtoday - Wakil Ketua Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) menyatakan, DPR dan pemerintah akan mengatur kewajiban bank asing yang beroperasi di Indonesia.


Aturan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan akan membahas kewajiban bank asing untuk memiliki badan hukum di Indonesia, termasuk soal permodalannya.

"Itu masuk dalam bahasan kita di RUU Perbankan dalam masa sidang tahun depan," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Sabtu (8/12/2012).

Menurut Anggota DPR asal Kepulauan Riau (Kepri) ini, kewajiban tersebut harus diatur dalam RUU RUU Perbankan mengingat karena Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan. "Karena Peraturan Bank Indonesia (PBI) itu kan nantinya juga harus tunduk di bawah Undang-Undang," katanya.

Selain itu, lanjutnya, RUU Perbankan juga akan membahas soal keharusan perbankan dalam menyalurkan kredit UMKM sebesar 20% dari portofolio kreditnya.

"Ini juga penting diperkuat dalam Undang-Undang Perbankan agar hal tersebut bisa dilakukan dengan baik oleh perbankan kita," ujar Harry Azhar.

Namun, menurutnya, saat ini semua itu masih dalam proses. "Masih dalam pendalaman dan belum ada putusan terkait hak tersebut," kata mantan Ketua Badan Anggaran DPR ini.

Sebelumnya pengamat ekonomi Raden Pardede mengatakan jangan sampai juga pembahasan RUU ini dikarenakan adanya kepentingan lain yaitu lembaga pengawas jasa keuangan yang baru, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Raden mengatakan, RUU Perbankan yang akan segera dibahas sebaiknya memikirkan masa depan perbankan. Apalagi arah industri perbankan Indonesia pada 2030 akan mengalami perubahan yang cukup drastis. Hal ini disebabkan oleh krisis global yang dapat dipastikan akan merubah arah perbankan dunia.

“RUU ini nantinya diharapkan dapat membuat arah strategis industri perbankan kita ke depannya,” katanya beberapa waktu lalu

Raden menyarankan sebelum RUU ini disahkan, DPR dan pemerintah harus memikirkan trend masa depan industri perbankan dunia dan Indonesia. Dia khawatir jika kedua hal ini tidak dipertimbangkan oleh pemerintah maka krisis moneter seperti tahun 1997-1998 bisa terulang.

Proses pembuatan RUU ini juga harus memperhatikan beberapa hal penting lainnya agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan pada masa lalu. Pertama, DPR dan pemerintah selaku perancang RUU Perbankan harus memperhatikan pergeseran-pergeseran struktur ekonomi pada saat ini. Kedua, harus memperhatikan demografi. Ketiga adalah terkait dengan teknologi dan inovasi.

“Jika melihat regulasi yang ada hingga saat ini, regulator terkesan tidak independen. Karena, di satu saat regulator membuat regulasi yang ketat dan kemudian peraturan tersebut dilonggarkan. Ini cukup berbahaya,” kata politisi Partai Golkar ini.