Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antara Amanah dan Gengsi, Dekadensi Makna Jabatan Publik di Indonesia
Oleh : Opini
Rabu | 31-12-2025 | 12:08 WIB
gabriel-ok.jpg Honda-Batam
Gabriel Safto Ara Anggito Sianturi.

Oleh: Gabriel Anggito Sianturi

Pemerintahan yang efektif sejatinya dibangun di atas prinsip meritokrasi, kompetensi, dan tanggung jawab moral. Jabatan publik semestinya menjadi sarana pengabdian untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Namun, dalam praktik politik Indonesia kontemporer, makna jabatan kerap mengalami pergeseran yang mengkhawatirkan: dari instrumen pelayanan publik menjadi simbol pencapaian status sosial.

Fenomena ini melahirkan jurang yang semakin lebar antara kapasitas individu dan tuntutan jabatan yang diemban. Ketika jabatan dimaknai sebagai prestise, bukan amanah, kualitas kepemimpinan pun tergerus oleh kepentingan citra dan gengsi.

Jabatan sebagai Komoditas Status

Warisan budaya feodalisme yang belum sepenuhnya terkikis masih menempatkan gelar dan posisi kekuasaan pada hierarki sosial yang tinggi. Menjadi pejabat --baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun jajaran komisaris badan usaha milik negara-- sering dipersepsikan sebagai jalan pintas untuk mobilitas sosial.

Orientasi pun bergeser. Pertanyaan yang seharusnya muncul, "Apa yang dapat saya kontribusikan?" digantikan oleh "Siapa saya setelah menjabat?". Ketika jabatan direduksi menjadi simbol status, tanggung jawab substantif perlahan tersisih. Protokoler berlebihan, fasilitas eksklusif, dan pengamanan ketat kerap menjadi prioritas, sementara problem mendasar masyarakat justru terabaikan.

Kondisi ini menciptakan jarak psikologis dan sosial antara pemimpin dan yang dipimpin. Kebijakan publik pun berisiko lahir tanpa empati, karena pejabat lebih sibuk merawat citra ketimbang memahami realitas yang dihadapi rakyat.

Krisis Kapasitas dan Pragmatisme Politik

Akar persoalan lain terletak pada mekanisme rekrutmen politik yang masih sarat transaksi. Penempatan individu pada posisi strategis acap kali didasarkan pada kompromi kekuasaan dan balas jasa politik, bukan pada kompetensi teknis maupun rekam jejak yang relevan.

Akibatnya, jabatan-jabatan yang bersifat teknis justru diisi oleh figur yang tidak memahami substansi bidangnya. Krisis kapasitas ini melahirkan setidaknya tiga persoalan serius. Pertama, kualitas kebijakan cenderung rendah dan reaktif, minim perencanaan jangka panjang.

Kedua, akuntabilitas melemah karena jabatan dipandang sebagai "hadiah politik", bukan mandat publik. Ketiga, terjadi normalisasi inkompetensi, di mana kesalahan komunikasi maupun blunder manajerial dianggap wajar tanpa konsekuensi yang jelas.

Dalam jangka panjang, kondisi ini merusak standar etika pemerintahan dan menurunkan ekspektasi publik terhadap kualitas kepemimpinan.

Ancaman terhadap Demokrasi Substantif

Ketika jabatan hanya berfungsi sebagai simbol status, demokrasi kehilangan esensinya. Institusi negara berisiko menjadi cangkang kosong yang diisi oleh individu yang haus pengakuan, tetapi miskin visi dan kepekaan sosial. Tanggung jawab yang seharusnya menjadi beban moral berubah menjadi kenyamanan yang dinikmati.

Dampaknya nyata terhadap laju pembangunan. Energi negara terkuras untuk memelihara gengsi birokrasi, alih-alih mendorong inovasi dan transformasi pelayanan publik. Situasi ini terasa kian ironis ketika negara dihadapkan pada krisis, seperti bencana alam yang merenggut ratusan nyawa, namun respons pemerintah justru menunjukkan inkonsistensi, ketidaksiapan, dan minim empati.

Di tengah masyarakat yang saling bahu-membahu memenuhi kebutuhan paling dasar bagi sesamanya, negara sering kali tampak sibuk mengejar validasi simbolik, seolah keberhasilan diukur dari citra, bukan dari kehadiran nyata di tengah penderitaan rakyat.

Mengembalikan Jabatan sebagai Amanah

Mengubah paradigma jabatan dari status menjadi tanggung jawab bukan perkara sederhana. Diperlukan reformasi budaya politik yang mendalam, termasuk peneguhan etika dan adab kekuasaan. Penguatan sistem meritokrasi yang ketat serta penegakan hukum terhadap kelalaian dan ketidakmampuan pejabat publik merupakan langkah yang tidak dapat ditawar.

Pejabat publik perlu terus diingatkan bahwa kekuasaan bukanlah panggung kehormatan, melainkan beban berat untuk menyejahterakan kehidupan orang banyak. Jabatan bukan tentang gengsi yang dirawat, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan --kepada rakyat, hukum, dan sejarah.

Penulis adalah: Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, dari Fraksi PDI Perjuangan.