Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2025, Sertifikat SHTKA Didistribusikan Mulai 5 Januari 2026
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 26-12-2025 | 14:28 WIB
SHTKA.jpg Honda-Batam
Sertifikat SHTKA didistribusikan mulai 5 Januari 2026. (Foto: Kemendikdasmen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025.

Pengumuman dilakukan melalui mekanisme berjenjang untuk menjamin keakuratan data, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi dalam penyampaian hasil asesmen kepada satuan pendidikan dan peserta didik.

Hasil TKA terlebih dahulu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya. Setelah proses verifikasi selesai, hasil tersebut diteruskan kepada satuan pendidikan agar informasi yang diterima murid bersumber dari data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat data identitas serta nilai TKA setiap murid yang mengikuti asesmen. Satuan pendidikan diwajibkan memverifikasi kebenaran data sebelum dicantumkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Kemendikdasmen menjadwalkan pencetakan dan pendistribusian SHTKA mulai 5 Januari 2026 melalui satuan pendidikan masing-masing, setelah proses verifikasi DKHTKA dinyatakan rampung.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. "Pengumuman hasil TKA dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat," ujar Toni.

Ia menambahkan, meskipun sertifikat hasil TKA baru diterima murid pada awal Januari 2026, satuan pendidikan sudah dapat menyampaikan informasi nilai TKA kepada murid dan orang tua sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA. "Langkah ini dilakukan agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan telah diverifikasi," jelasnya.

Dalam rangka penguatan tata kelola asesmen nasional, BSKAP memastikan pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan. Data hasil TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.

Menurut Toni, TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan kualitas pembelajaran, bukan untuk memberi label atau peringkat kepada murid. "Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran," katanya.

Kemendikdasmen juga mengimbau murid dan orang tua agar menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing serta tidak mempercayai informasi hasil TKA dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui mekanisme yang ditetapkan kementerian dan laman tka.kemendikdasmen.go.id.

Sebagai bentuk transparansi publik, laman hasil TKA secara nasional dapat diakses mulai 26 Desember 2025 melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka, yang memuat capaian nasional dan provinsi untuk setiap mata pelajaran TKA 2025.

Melalui pelaksanaan TKA Tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan sistem asesmen yang kredibel, transparan, dan berbasis data guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta perumusan kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Editor: Gokli