Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Optimalkan Penataan Ruang Laut, PNBP Tembus Rp 775,6 Miliar pada 2025
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 26-12-2025 | 13:28 WIB
ruang-laut3.jpg Honda-Batam
Konferensi Pers Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) di Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penataan ruang laut hingga mencapai Rp 775,60 miliar atau setara 155,12 persen dari target yang ditetapkan pada 2025.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan kontribusi sektor penataan ruang laut terhadap penerimaan negara dari tahun ke tahun. Hingga 22 Desember 2025, realisasi PNBP terus mengalami pertumbuhan signifikan.

"PNBP dari sektor penataan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga 22 Desember 2025, nilainya mencapai Rp 775,60 miliar," ujar Kartika saat Konferensi Pers Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Kartika menjelaskan, capaian kinerja DJPRL pada 2025 mencakup sejumlah indikator strategis. Penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat tercapai 122,23 persen dari target dengan realisasi 10,38 persen, sementara zonasi pesisir kewenangan pemerintah daerah mencapai 100 persen sesuai target.

Selain itu, PNBP dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) melampaui target hingga 155,12 persen, indeks kepatuhan pengendalian pemanfaatan ruang laut mencapai 114,71 persen, serta efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut tercapai 100 persen.

Menurut Kartika, KKPRL merupakan instrumen perizinan utama dalam pemanfaatan ruang laut yang berfungsi memberikan kepastian hukum berusaha sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut. "Secara kumulatif hingga 2025, terdapat 3.484 permohonan KKPRL yang masuk melalui sistem OSS dan e-SEA, dengan sektor dominan meliputi perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan. Tren penerbitan KKPRL meningkat signifikan sejak 2022. Pada 2025 tercatat 773 KKPRL, baik persetujuan maupun konfirmasi, yang didukung oleh layanan pra-pendaftaran yang semakin intensif," jelasnya.

Dari sisi pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat terhadap layanan KKPRL menunjukkan peningkatan secara konsisten. Evaluasi kinerja pelayanan publik KKPRL juga berada pada kategori sangat baik.

Kartika menegaskan, capaian tersebut mencerminkan penguatan tata kelola perizinan ruang laut yang efektif, akuntabel, dan berdampak nyata terhadap pelayanan publik serta penerimaan negara. "Sebanyak 25 provinsi telah menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi. Tiga di antaranya adalah Provinsi Maluku, Papua Selatan, dan Sumatera Barat. Sementara itu, 11 provinsi masih dalam proses integrasi, satu provinsi dalam tahap penyusunan materi teknis, dan satu provinsi tidak memiliki wilayah laut," ungkapnya.

Pada 2025, DJPRL juga mencatat sejumlah capaian lain, antara lain pendampingan peninjauan kembali RTRW Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Timur, penerbitan Perda RTRW Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025, Perda RTRW Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025, serta Perda RTRW Provinsi Papua Selatan Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, dilakukan pendampingan lintas sektor dan evaluasi RTRW di sejumlah provinsi, termasuk Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.

Dalam aspek Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN), capaian 2025 meliputi pembaruan dokumen KSN Aceh dan Selat Sunda, serta tindak lanjut rencana zonasi pada kawasan strategis seperti Maminasata, Batam-Bintan-Karimun, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Teluk Bintuni.

Selain itu, KKP juga menyusun Dokumen Rencana Zonasi KSN Karbon Biru Perairan Derawan dan sekitarnya di Kalimantan Timur sebagai proyek percontohan untuk memperkuat kebijakan penataan ruang laut, melindungi ekosistem strategis, serta mendukung agenda pembangunan rendah karbon nasional.

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, penilaian pelaksanaan KKPRL telah dilakukan terhadap 138 subjek hukum. Hasilnya, tingkat kepatuhan menunjukkan 51 persen taat, 36 persen taat dengan catatan, dan 13 persen tidak taat. Pelaporan tahunan KKPRL melalui sistem e-SEA juga meningkat, dengan 2.008 laporan masuk dan seluruhnya telah dinilai hingga pertengahan Desember 2025.

"Selain itu, kami telah melakukan penilaian perwujudan RTR dan RZ di 10 lokasi serta memberikan insentif kepada 71 subjek hukum sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan," kata Kartika.

Pada aspek penguatan kapasitas, DJPRL melaksanakan peningkatan kompetensi bagi 100 peserta di Jakarta, Gorontalo, dan Jawa Tengah, serta sosialisasi penataan ruang laut di 10 lokasi, khususnya di wilayah pesisir Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Melalui pembinaan ini, KKP memastikan terwujudnya perencanaan ruang laut yang terintegrasi, berbasis data, dan berkelanjutan," tutup Kartika.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penataan ruang laut memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap aktivitas di ruang laut sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistemnya.

Editor: Gokli