Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Batam 2026 Naik 7,3 Persen Jadi Rp 5,35 Juta, APINDO Ingatkan Dampak ke Dunia Usaha
Oleh : Aldy
Rabu | 24-12-2025 | 13:28 WIB
Rafky-Rasyid.jpg Honda-Batam
Ketua APINDO Batam, Rafky Rasyid. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 resmi ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen menjadi sekitar Rp 5.357.000. Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang dalam Dewan Pengupahan Kota Batam, yang pada akhirnya mengakomodasi keputusan Wali Kota Batam dengan menetapkan nilai alfa sebesar 0,7.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafky Rasyid, menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan, pihaknya sebenarnya mengusulkan kenaikan yang lebih moderat dengan nilai alfa 0,5. "Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, APINDO mengusulkan alfa 0,5, yang berarti kenaikan UMK hanya sekitar Rp 300 ribu. Namun Wali Kota Batam memilih jalan tengah dengan menetapkan alfa 0,7 sehingga UMK naik sekitar 7,3 persen," ujar Rafky, Rabu (24/12/2025).

Rafky menegaskan sejak awal APINDO Batam telah mengingatkan potensi bertambahnya beban dunia usaha akibat kenaikan tersebut. Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena merupakan turunan langsung dari regulasi pemerintah pusat.

"Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa kenaikan ini berpotensi memberatkan pengusaha. Namun ini bukan kesalahan pemerintah daerah, karena ketentuan alfa sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan cenderung lebih berpihak kepada pekerja," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam draf awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), rentang nilai alfa masih berada pada kisaran 0,2 hingga 0,7. Rentang tersebut kemudian berubah menjadi 0,3 sampai 0,8, sebelum akhirnya ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9 dalam regulasi final.

"Dengan batas bawah alfa sudah di angka 0,5, ruang negosiasi di Dewan Pengupahan menjadi sangat terbatas. Padahal sebelumnya rentangnya jauh lebih rendah," kata Rafky.

Menurutnya, nilai alfa merepresentasikan kontribusi tenaga kerja dan modal terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan rentang alfa yang tinggi, pemerintah dinilai menempatkan kontribusi tenaga kerja sebagai faktor dominan dalam pertumbuhan ekonomi, termasuk di Batam.

"Padahal berbagai kajian menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 1 hingga 3 persen. Sementara kontribusi terbesar justru berasal dari modal dan investasi pengusaha," jelasnya.

Meski memiliki sejumlah keberatan, Rafky menegaskan bahwa APINDO Batam tetap menghormati keputusan pemerintah daerah dan akan mengimbau seluruh pengusaha untuk melaksanakan ketentuan UMK yang telah ditetapkan. "Kalau Wali Kota sudah memutuskan alfa 0,7 dengan kenaikan 7,3 persen, tentu kami hormati. Kami juga akan mengimbau seluruh pengusaha untuk mematuhi dan menjalankan UMK tersebut," ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kemampuan perusahaan dalam membayar upah tidak seragam. Perusahaan dengan kondisi keuangan kuat dinilai tidak akan terlalu terdampak, sementara perusahaan yang sedang menghadapi tekanan berat berpotensi mengalami kesulitan.

"Tekanan itu datang dari kondisi ekonomi global yang masih berkontraksi, ancaman kebijakan tarif internasional yang memicu kenaikan harga, hingga adanya perusahaan yang terancam tutup dan berdampak pada ribuan tenaga kerja," ungkap Rafky.

Ia juga menyoroti dampak jangka panjang dari kenaikan UMK yang relatif tinggi, salah satunya mendorong percepatan penggunaan teknologi dan otomatisasi di sektor industri. "Ketika upah dianggap terlalu tinggi, pengusaha akan mulai beralih ke teknologi. Di sektor produksi, tenaga manusia perlahan digantikan robot. Ini sudah terjadi dalam lima tahun terakhir, terutama di industri elektronik di Batam," katanya.

Menurut Rafky, kondisi tersebut berpotensi menekan permintaan tenaga kerja dan meningkatkan angka pengangguran. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya solusi bersama agar lapangan pekerjaan tetap terbuka.

Meski demikian, APINDO Batam tetap mengimbau pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun rasionalisasi tenaga kerja, serta tetap membayar upah sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan UMK akan berdampak pada struktur pengupahan di level jabatan di atasnya.

"Kenaikan UMK ini tidak hanya berdampak pada pekerja level terbawah, tetapi juga memicu penyesuaian upah di level jabatan di atasnya. Ini yang turut menambah beban perusahaan," ujarnya.

Menutup pernyataannya, Rafky menekankan pentingnya keseimbangan antara kenaikan upah dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan investasi serta kepastian usaha agar pertumbuhan ekonomi Batam tetap terjaga.

"Produktivitas tenaga kerja saat ini hanya naik sekitar 1 hingga 3 persen per tahun, sementara upah minimum meningkat di atas 5 persen. Jika upah naik hingga 7 persen tanpa diimbangi produktivitas, tentu hal itu menjadi beban berat bagi pengusaha," pungkasnya.

Editor: Gokli