Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU dan Dewan Pers Teken MoU, Perkuat Persaingan Sehat Hadapi Dominasi Platform Digital
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-12-2025 | 15:48 WIB
MoU-DP-KPPU.jpg Honda-Batam
KPPU bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis menata persaingan usaha di tengah dominasi platform digital global di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis menata persaingan usaha di tengah dominasi platform digital global. Penandatanganan berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (17/12/2025), bertepatan dengan meningkatnya tantangan industri pers nasional di era digital.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan ekosistem pers nasional saat ini berada pada titik krusial akibat ketimpangan struktur pasar antara media massa konvensional dan platform digital berskala global. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya berdampak pada bisnis media, tetapi juga mengancam kualitas jurnalisme dan kedaulatan informasi publik.

"Dominasi platform digital yang berperan sebagai gatekeeper informasi berpotensi memicu praktik persaingan usaha tidak sehat. Jika media massa kehilangan ruang hidupnya, publik yang akan paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas dan terverifikasi," ujar Fanshurullah Asa dalam sambutannya.

Ia menegaskan, melalui kerja sama ini KPPU memastikan tidak ada pelaku usaha, sebesar apa pun, yang dapat menyalahgunakan posisi dominan untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra kerjanya. Negara, kata dia, harus hadir untuk mencegah kegagalan pasar yang dapat melemahkan industri pers nasional.

Sinergi KPPU dan Dewan Pers difokuskan pada tiga pilar utama, yakni penegakan hukum persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan. Ketiga pilar tersebut diharapkan mampu menciptakan level playing field yang adil, sehingga kebebasan pers dapat tumbuh secara berkelanjutan di tengah arus digitalisasi.

"KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia yang maju," tegas Fanshurullah Asa.

Melalui penandatanganan MoU ini, KPPU dan Dewan Pers berharap kolaborasi lintas lembaga dapat menjaga keberlangsungan jurnalisme Indonesia agar tetap hidup, mandiri, dan bermartabat, sekaligus memperkuat stabilitas demokrasi di tengah tantangan pasar digital yang kian kompleks.

Editor: Gokli