Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Minta Penetapan Tersangka Hambalang Tidak Hanya Berhenti pada Menpora Saja
Oleh : si
Jum'at | 07-12-2012 | 07:50 WIB
Bambang_Soesatyo.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dari F-PG

JAKARTA, batamtoday - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal dan menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka.


Namun pengusutan kasus Hambalang tidak boleh berhenti sampai penetapan Andi Mallarangeng, Choel Malarangeng dan Muhamammad Arif Taufikurrahaman (PT Adhi Karya)  saja.

"Bila kmarin saya bilang jalan membongkar hambalang semakin lebar dengan keterangan Wafid, Wisler dan Bukti Nazar. Hari ini jalan itu semakin terang, dimana KPK telah melakukan cekal terhadap 3 orang atas perkara Hambalang. Ini membuktikan KPK tidak hanya tegas pada DS, saya mengapresiasinya," ujar Aboe Bakar  di Jakarta, Jumat ((7/12/2012).

Menurutnya, pengusutan kasus Hambalang tidak boleh berhenti setelah penetapan tersangka Andi Mallarangeng saja. Sebab kasus korupsi itu melibatkan banyak pihak tidak hanya pada tingkat kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran sudah sangat biasa.

"KPK harus bisa mengungkap siapa atau korporasi apa yang diuntungkan sehingga memperkaya dirinya dari uang proyek Hambalang," tegasnya.

Lebih lanjut, Aboe Bakar mengatakan, sebagai penegak hukum yang profesional, KPK harus menelusuri kemana saja aliran dana hambalang tersebut. Sehingga akan diketahui siapa saja sebenarnya yang menikmati uang haram milik rakyat tersebut. Sebab bila mengacu kepada apa yang disampaikan Nazaruddin, uang hambalang itu mengalir banyak pihak.

"Jadi KPK harus melakukan pendekatan follow the money dan juga follow the asset. Dengan dua pendekatan tersebut, KPK tidak hanya akan mengejar koruptor Hambalang, namun juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya. Dengan kemapuan handal para penyidik KPK, saya yakin mereka mampu melakukan hal tersebut," katanya.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai penetapan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Hambalang merupakan sejarah baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini untuk pertama kalinya KPK menetapkan menteri aktif sebagai tersangka.

"Jujur, saya angkat topi dan salut pada kepemimpinan Abraham ini. Century naik ke penyidikan, Hambalang sudah ada yang tersangka petinggi partai dan menteri aktif. Ini baru dalam sejarah KPK," kata Bambang. 

Namun, Bambang mengingatkan agar KPK tetap waspada sehingga peristiwa Bibit-Chandra dan Antasari tidak menimpa mereka. Menurut Bambang, pada awalnya ia merasa heran kenapa Andi hanya dicekal dan tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang berpendapat bahwa berdasarkan data dan fakta, sebenarnya KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka. Ia menilai langkah KPK menetapkan Andi menjadi tersangka sebagai langkah mengejutkan.

"Kalau benar itu benar, kita patut beri ancungan jempol. Kita desak KPK segera menuntaskan sampai akar-akarnya dan mengusut ke mana saja dana jarahan itu mengalir," kata Bambang.

Ia mengatakan, KPK harus segera mengungkap apakah ini kejahatan korporasi atau individu. Kalau melihat fakta-fakta yang sudah terungkap di publik, Bambang menilai kasus ini merupakan kejahatan korporasi, terencana, terstruktur, dan rapi.