Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Batam Hentikan Proses Hukum PT Pandawa
Oleh : ali/dd
Kamis | 06-12-2012 | 16:28 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Pengedalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam menghentikan proses hukum terhadap PT Pandawa yang membuang limbah milik PT Besindo di dua lahan di Kabil.

Anehnya, hingga kini PT Pandawa diketahui tengah melakukan pembersihan limbah tersebut meski pekan lalu, Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo menyatakan limbah akan bersih dalam dua hari.

Dendi juga mengaku tidak tahu jika limbah yang berasal dari bangkai Kapal Hyundai 105 itu masih berada di lahan milik Alex, warga Kabil hingga hari ini.

Padahal rentang waktu pembersihan selama dua minggu sejak 29 Oktober hingga 12 November 2012 telah habis.

"Masih ada bang menumpuk di lahan belakang. Sebagian sudah diangkut sebagian lagi masih ada, tapi mereka masih angkut, mungkin karena beberapa hari ini hujan jadi belum bersih total. Tapi masak kita yang punya lahan yang bersihkan," kata Alex

Sementara itu, Agus selaku Direktur Utama PT Pandawa tidak menampik bila limbah-limbah miliknya yang tidak memiliki nilai ekonomis masih berada di lahan milik Alek.

"Iya masih ada, tapi kemarin kan sudah kita angkut satu truk," akuinya.